×
image

Geger di Soppeng, Menantu Hamili Mertua hingga Melahirkan, Istri Malah Diceraikan

  • image
  • By Shandi March

  • 24 May 2025

Pria di Soppeng, Sulawesi Selatan ceraikan istrinya, setelah hamili mertuanya. (Ilustrasi IG@makassar_iinfo)

Pria di Soppeng, Sulawesi Selatan ceraikan istrinya, setelah hamili mertuanya. (Ilustrasi IG@makassar_iinfo)


LBJ — Seorang pria berinisial BR, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. dilaporkan menghamili ibu mertuanya sendiri, FR (36), yang notabene adalah ibu kandung dari istrinya sendiri, AL (21). Peristiwa menghebohkan ini diduga terjadi pada awal tahun 2024 dan kini memasuki babak baru setelah kasus tersebut terungkap dan menjadi konsumsi publik.

Lebih mengejutkan lagi, BR justru menceraikan istrinya dan memilih menikahi mertuanya yang kini telah melahirkan anak hasil hubungan mereka.

“Betul itu, menantunya hamili mertuanya. Tapi itu kasus sudah lama, sudah melahirkan juga, dan sudah damai kedua pihak,” ujar Kepala Desa Abbanuange, Buhari, saat dikonfirmasi pada Rabu (21/5/2025).

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, menjelaskan bahwa BR menjalin hubungan intim dengan mertuanya yang sudah menjanda setelah ditinggal wafat suaminya. Meski perbuatan ini mengundang kecaman, pihak keluarga memilih jalur damai dan menilai kejadian tersebut sebagai musibah.

Baca juga :Pria Norwegia Syok Bangun Tidur Lihat Kapal Kargo Raksasa Nyaris Hancurkan Rumahnya

“Bhabinkamtibmas dan Kanit Reskrim Polsek Lilirilau melakukan mediasi, dan pihak keluarga perempuan tidak mempermasalahkan atau menerima kejadian tersebut sebagai musibah dengan syarat menantunya harus menceraikan istrinya. Kemudian menikahi mertuanya,” ujar Aditya.

Pihak keluarga perempuan pun tak mengajukan laporan pidana dan memilih menyelesaikan persoalan secara adat dan kekeluargaan. Kini, proses hukum cerai terhadap istri BR telah diajukan ke Pengadilan Agama Kabupaten Soppeng dan sidangnya dijadwalkan berlangsung pada 27 Mei mendatang.

Namun dari sisi hukum agama, kasus ini menimbulkan polemik serius. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengecam keras tindakan tersebut. Sekretaris Umum MUI Sulsel, Muammar Bakry, menyatakan bahwa hubungan pernikahan antara menantu dan mertua termasuk haram muabbad, yaitu keharaman yang berlaku selamanya.

Baca juga :Tragis! Remaja 14 Tahun Tewas Terjatuh dari Lotte Avenue Mega Kuningan, Polisi Selidiki Rekaman CCTV

"Hukumnya dalam Islam itu sesuai dengan ayat hukumnya haram. Jadi mertua atau menantu atau bekas mertua atau bekas menantu itu haram. Misalnya istri bapak itu haram dinikahi oleh anaknya bapak. Sebaliknya juga begitu," tegas Muammar, Kamis (22/5).

Ia menambahkan bahwa pernikahan antara BR dan mertuanya itu tidak sah secara syariat, karena status menantu dan mertua termasuk mahram selamanya.

"Tidak sah. Sama saja orang yang menikahi saudaranya. Orang yang menikahi ibunya, sama saja itu. Kalau misalnya ada orang yang menikahi saudaranya, menikahi ibunya, apakah mau dianggap sah? Tidak," ucapnya menegaskan.

MUI pun menyerukan agar pria tersebut segera menceraikan mertua yang kini menjadi istrinya, karena pernikahan itu dianggap bertentangan dengan hukum agama yang berlaku.

Baca juga :Disebut Dangkal Oleh Rocky Gerung, Dedi Mulyadi Senyum dan Beri Sindiran Menohok di Tengah Sawah

"Harus (diceraikan) karena haram terus dibuat itu. Yang boleh itu kalau sudah cerai yang bersaudara. Misalnya ada perempuan dia punya saudara, tapi saudaranya itu sudah diceraikan, tapi saudaranya itu bisa dinikahi. Tapi yang tidak boleh mertua, bekas mertua, apa lagi yang menjadi mertua. Itu hukumnya haram," lanjut Muammar.

Meski warga desa telah menerima dan kasus dianggap “damai”, isu ini tetap menjadi pembicaraan hangat. Banyak warganet menyoroti lemahnya edukasi soal mahram dan etika rumah tangga di masyarakat.

Di media sosial, muncul perdebatan tajam mengenai penyelesaian perkara yang lebih mengutamakan “perdamaian keluarga” daripada prinsip hukum agama.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post