Polisi Bekuk Anggota Ormas yang Aniaya dan Sita Ponsel Buruh di Cilandak
By Shandi March
23 May 2025

Seorang anggota organisasi masyarakat (ormas) berinisial AYS (30) diduga menganiaya buruh proyek ruko di Jalan Abuserin, Cilandak, Jakarta Selatan. (Foto:Freepik)
LBJ - Aparat kepolisian Jakarta Selatan menangkap seorang anggota organisasi masyarakat (ormas) berinisial AYS (30) karena menganiaya buruh proyek ruko di Jalan Abuserin, Cilandak. Insiden penganiayaan ini terjadi pada Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, dipicu oleh masalah tunggakan pembayaran katering senilai Rp3 juta.
"Pelaku menggunakan atribut ormas saat menganiaya korban berinisial K," ungkap Kapolsek Cilandak, Kompol Febriman Sarlase kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/5). Febriman menjelaskan bahwa pelaku, yang berprofesi sebagai penyalur katering untuk mes buruh, kesal karena korban belum melunasi biaya makanan yang telah disediakan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, menambahkan, pelaku tidak hanya melakukan penganiayaan, tetapi juga mengumpulkan ponsel para buruh sebagai jaminan atas utang katering.
Baca juga : Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim Tersangka di Dua Kasus Pemerasan
"Karena memang di sini ada hal yang memang tidak diselesaikan, masalah pembayaran, sehingga tersangka ini, mengancam kemudian melakukan penganiayaan," ujar Murodih.
Kejadian ini berawal ketika AYS, yang rutin menyuplai makanan untuk para buruh proyek, merasa frustrasi atas tunggakan pembayaran. Ia kemudian mendatangi mes buruh dan melakukan kekerasan terhadap K, seorang buruh proyek, serta menyita ponsel para pekerja lainnya. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban bersama rekan-rekannya melaporkan perbuatan AYS ke Polsek Cilandak.
Baca juga : 30 Orang Ditahan Polisi Usai Bentrok Massa Viral di RS Pamulang Tangerang Selatan
Polisi bergerak cepat. Beberapa jam setelah laporan diterima, tim kepolisian berhasil menangkap AYS di kediamannya, yang berlokasi tidak jauh dari tempat kejadian. Kini, AYS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polsek Cilandak. Ia dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini