Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim Tersangka di Dua Kasus Pemerasan
By Cecep Mahmud
23 May 2025

Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim, telah berstatus tersangka dalam kasus pemerasan sejak tahun 2024. (tagkap layar yt)
LBJ - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon, Muhammad Salim, terungkap telah berstatus tersangka dalam kasus pemerasan sejak tahun 2024, jauh sebelum mencuatnya kasus permintaan proyek Rp 5 triliun tanpa lelang di PT Chandra Asri Alkali.
Meskipun berstatus tersangka, Salim tidak ditahan dan tetap bebas beraktivitas hingga akhirnya terlibat dalam kasus kedua.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten Kombes Dian Setyawan membenarkan status tersangka Salim sejak tahun 2024.
"Udah tersangka juga, udah lama juga. Tidak (dilakukan penahanan)," kata Kombes Dian pada Jumat (23/5/2025).
Baca juga: Polri Akui Keterlambatan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada
Polisi memastikan proses hukum untuk kasus pemerasan pertama tersebut tetap berlanjut.
Kasus pertama yang menjerat Salim berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap PT NNK, anak perusahaan Wilmar Group, Jawa Manis Rafinasi.
"Beda, kan beda objeknya beda waktu dan lokasinya," jelas Dian, membedakan kasus ini dengan permintaan proyek Rp 5 triliun di PT Chandra Asri Alkali.
Dengan demikian, Salim kini berstatus tersangka di dua kasus berbeda. Kasus pemerasan pertama ditetapkan pada 30 September 2024, sedangkan kasus permintaan proyek Rp 5 triliun muncul belakangan. Salim sendiri telah ditahan sejak 16 Mei 2025.
Penetapan tersangka Salim dalam kasus pemerasan pertama terungkap setelah Direktur PT NNK, Cecep, mendatangi Mapolda Banten pada Kamis (22/5) kemarin. Cecep datang untuk menanyakan kelanjutan kasus yang dilaporkannya pada Juli 2024 tersebut.
Baca juga: Kesaksian Eks Kader PDIP Ungkap Foto Harun Masiku Bersama Hasto di MA
Cecep menjelaskan, perusahaannya memenangkan tender proyek di anak PT Jawa Manis Rafinasi di Cilegon. Namun, Salim, yang saat itu belum menjabat sebagai Ketua Kadin Cilegon, menghalangi-halangi pekerjaan dan meminta sejumlah uang.
"Kami tidak boleh bekerja padahal kami sudah tempuh induction sudah rapat sudah, bahkan alat kerja sudah masuk Jawa Manis Rafinasi," ujar Cecep.
Menurut Cecep, ia telah mengeluarkan uang sekitar Rp 200 juta yang ditransfer ke Salim maupun orang-orangnya. Transfer dilakukan secara bervariasi, termasuk sekitar Rp 14 juta ke rekening pribadi Salim, Rp 10 juta ke PT CBS (perusahaan milik Salim), dan sejumlah uang ke adik Salim, Selpian.
"Artinya bervariatif lah ya. Ya, intinya ketika saya sudah memberikan ke Muhammad Salim, dengan nilai tersebut, sampai saat ini pun belum ada pekerjaan yang kami kerjakan," pungkas Cecep.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini