×
image

Polri Akui Keterlambatan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 22 May 2025

Kombes Patar Silalahi, mengakui adanya keterlambatan dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang melibatkan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman. (foto Istimewa)

Kombes Patar Silalahi, mengakui adanya keterlambatan dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang melibatkan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman. (foto Istimewa)


LBJ - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengakui adanya keterlambatan dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang melibatkan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Patar Silalahi, menjelaskan hal tersebut dalam rapat bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/5/2025). Keterlambatan ini menjadi sorotan publik dan DPR.

Patar Silalahi menjelaskan bahwa sejak Fajar ditangkap pada Maret 2025, berkas kasus baru bisa dilengkapi dan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan pada Mei 2025.

"Di tanggal 20 Maret, penyidik melakukan pengiriman berkas tahap I kepada Kejaksaan Tinggi NTT," ujar Patar.

Namun, berkas tersebut kemudian dikembalikan oleh Kejaksaan dengan status P18 (penyidikan belum lengkap) pada 25 Maret dan P19 (berkas dikembalikan jaksa kepada polisi) pada 26 Maret.

Baca juga: Komisi III Panggil Kapolda dan Kajati NTT, Soroti Lambatnya Kasus Eks Kapolres Ngada

Patar mengakui, "Di sini yang terkesan lambat."

Ia menjelaskan bahwa salah satu penyebab utama keterlambatan adalah libur panjang Lebaran Idul Fitri 2025. Masa libur tersebut, yang memakan waktu sekitar 14 hari, menyita waktu penyidik dalam pemberkasan.

"Jadi efektifnya kami untuk melengkapi P19 ini adalah 16 hari, Pimpinan," kata Patar.

Setelah libur panjang, polisi baru kembali mengirimkan berkas perkara kepada Kejaksaan pada 28 April 2025. Berkas perkara eks Kapolres Ngada ini akhirnya dinyatakan lengkap (P21) pada 21 Mei 2025.

"Dan 21 Mei kami tahap 1-kan menjelang siang hari, siang jelang sore hari. Dan sore harinya syukur alhamdulillah, puji Tuhan kami dapat P21-nya, Bapak," tambah Patar.

Baca juga: Kesaksian Eks Kader PDIP Ungkap Foto Harun Masiku Bersama Hasto di MA

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan keheranannya karena perkara AKBP Fajar tidak kunjung disidangkan, padahal sudah berlalu selama dua bulan.

"Ya kita sangat prihatin ya, perkaranya sebenarnya dari segi faktanya sangat jelas, uraian peristiwa demi peristiwa, bukti-bukti, saksi-saksi sudah lengkap semua," ucap Habiburokhman.

Ia menambahkan bahwa kasus yang menjadi atensi nasional bahkan internasional ini seharusnya tidak memakan waktu lama untuk dilimpahkan ke pengadilan.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post