Komisi III Panggil Kapolda dan Kajati NTT, Soroti Lambatnya Kasus Eks Kapolres Ngada
By Cecep Mahmud
20 May 2025

Habiburokhman menjelaskan rencana memanggil Kapolda dan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT). (foto X)
LBJ - Komisi III DPR RI berencana memanggil Kapolda dan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemanggilan ini bertujuan untuk menanyakan perkembangan kasus pencabulan anak yang melibatkan Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
"Kita akan panggil Pak Kapolda, panggil Pak Kajati, dan siapa? Dirtipidum Mabes Polri untuk menjelaskan semua masalah tersebut," ujar anggota Komisi III, Habiburokhman, di Gedung DPR RI, Selasa (20/5/2025).
Habiburokhman menjelaskan bahwa pemanggilan ini dimaksudkan untuk meminta penjelasan terkait lambatnya proses penanganan kasus pencabulan tersebut. Ia merasa perkara yang melibatkan Eks Kapolres Ngada ini sudah cukup terang secara fakta dan data.
"Ya kita sangat prihatin ya, perkaranya sebenarnya dari segi faktanya sangat jelas, uraian peristiwa demi peristiwa, bukti-bukti, saksi-saksi sudah lengkap semua," ucap Habiburokhman.
Baca juga: Pengacara Ronald Tannur Bantah Suap Hakim dan Manipulasi Bukti
Politikus Gerindra itu merasa heran jika perkara tersebut tak kunjung berlanjut ke meja persidangan, meskipun sudah lebih dari dua bulan ditangani.
"Tinggal perumusan pasal-pasal UU-nya saja mungkin yang masih belum jelas, bisa sampai dua bulan," katanya.
Ia menekankan kekecewaannya karena kasus yang mendapat atensi nasional bahkan internasional ini belum juga limpah P21 (berkas perkara lengkap) setelah lebih dari dua bulan.
Habiburokhman menambahkan, Komisi III DPR RI tidak segan merekomendasikan pencopotan aparat penegak hukum yang sengaja memperlambat penanganan kasus pencabulan tersebut.
Oleh karena itu, ia mengingatkan aparat kepolisian dan kejaksaan di NTT untuk serius dalam menangani perkara.
"Tidak tertutup kemungkinan apabila ada ditemukan fakta penegak hukum yang tidak perform, kami akan berikan catatan evaluasi," kata Habiburokhman.
Ia menegaskan, "Bahkan kami bisa saja meminta penegak hukum untuk dicopot dari posisinya."
Baca juga: Kapolres Ngada Ditangkap, Diduga Sewa Anak di Bawah Umur Lewat MiChat
Ia juga menekankan bahwa Komisi III tidak akan main-main.
"Ini perkaranya yang membuat kita semua marah, jangan sampai ditangani secara sembarangan," pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dirkrimum) Kepolisian Daerah (Polda) NTT telah melimpahkan berkas perkara AKBP Fajar ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTT.
"Kemarin sudah dilakukan pelimpahan tahap 1 untuk berkas kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh AKBP Fajar," kata Direktur Krimum Polda NTT Kombes Patar Silalahi, Jumat (21/3/2025).
AKBP Fajar saat ini berstatus tahanan Polda NTT, namun penahanannya berada di Markas Besar Polri.
Beberapa hari kemudian, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT mengembalikan berkas perkara mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar, ke penyidik Ditreskrimum Polda NTT.
"Berkas perkaranya eks Kapolres Ngada, dikembalikan oleh jaksa peneliti sebelum Lebaran itu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, Sabtu (26/4/2025).
Raka menjelaskan, pengembalian ini dilakukan karena jaksa peneliti menemukan syarat formal dan materiil yang belum terpenuhi.
AKBP Fajar sendiri ditangkap oleh petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Kamis (20/2/2025), menyusul laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh anak di bawah umur di salah satu situs porno.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini