×
image

Iwan Setiawan Salah Gunakan Kredit Sritex untuk Beli Tanah dan Bayar Utang

  • image
  • By Shandi March

  • 22 May 2025

Mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. (X@Opposisi6890)

Mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. (X@Opposisi6890)


LBJ – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyalahgunaan dana kredit sebesar Rp692 miliar oleh mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Dana tersebut, yang seharusnya menjadi modal kerja perusahaan, justru digunakan untuk melunasi utang dan membeli aset tanah yang tidak produktif. Kasus ini menyeret tiga tersangka, termasuk dua pejabat bank, dan mengungkap praktik pemberian kredit yang melanggar prosedur.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa PT Sritex memperoleh fasilitas kredit dari dua bank, yaitu Bank BJB sebesar Rp543 miliar dan Bank DKI sebesar Rp149 miliar, selama masa kepemimpinan Iwan Setiawan (2005–2022). Namun, dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya.

“Terdapat fakta hukum bahwa dana itu tidak dipergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit yaitu untuk modal kerja,” ujar Qohar dalam konferensi pers pada Rabu (21/5).

Baca juga : Kekayaan Fantastis Iwan Setiawan Lukminto, Eks Bos Sritex yang Kini Terjerat Korupsi

Penyalahgunaan dana ini mencakup pelunasan utang PT Sritex dan pembelian aset tanah di berbagai lokasi yang tidak mendukung operasional perusahaan.

“Disalahgunakan untuk membayar hutang dan membeli aset non-produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya,” tegas Qohar. Tindakan ini dinilai merugikan karena menyimpang dari tujuan awal kredit yang seharusnya memperkuat likuiditas perusahaan.

Lebih lanjut, Kejagung menemukan bahwa proses pemberian kredit oleh Bank BJB dan Bank DKI tidak memenuhi standar prosedur. Kredit diberikan tanpa analisis memadai dan tanpa jaminan yang cukup, padahal PT Sritex hanya memiliki peringkat kredit BB- dari lembaga pemeringkat seperti Fitch dan Moody’s.

Baca juga : Terungkap! Ini Alasan Dirut Sritex Diciduk Kejagung

“Disampaikan bahwa PT Sritex hanya memperoleh predikat BB- atau memiliki risiko gagal bayar yang lebih tinggi,” ungkap Qohar.

“Seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitor yang memiliki peringkat A,” imbuhnya.

Praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan prinsip kehati-hatian yang wajib diterapkan perbankan. Akibatnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini: Iwan Setiawan Lukminto (mantan Dirut PT Sritex), Zainuddin Mappa (Dirut Bank DKI periode 2020), dan Dicky Syahbandinata (Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020). Ketiganya kini ditahan di Rutan Salemba untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post