×
image

Terungkap! Ini Alasan Dirut Sritex Diciduk Kejagung

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 21 May 2025

Harli menjelaskan bahwa penangkapan Iwan Lukminto berkaitan dengan pemberian kredit dari beberapa bank. (foto X)

Harli menjelaskan bahwa penangkapan Iwan Lukminto berkaitan dengan pemberian kredit dari beberapa bank. (foto X)


LBJ - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap Komisaris Utama yang juga merupakan mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Lukminto, pada Selasa malam (20/5) sekitar pukul 24.00 WIB di kediamannya di Solo, Jawa Tengah. Penangkapan ini terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit senilai Rp 3,6 triliun dari sejumlah bank kepada PT Sritex.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Rabu (21/5) di gedung Kejagung.

"Penyidik pada jajaran Jampidsus kemarin pada hari Selasa sekira pukul 24.00 WIB, pada malam hari, telah melakukan pengamanan terhadap seseorang yang berinisial IS," jelas Harli.

Baca juga: JPU Ungkap Modus Pegawai Kominfo Lindungi Situs Judi Online dari Pemblokiran

Dugaan Penyalahgunaan Kredit dan Pemeriksaan Saksi

Iwan Lukminto, setelah diterbangkan dari Solo, telah tiba di Kejaksaan Agung pada Rabu pagi untuk menjalani pemeriksaan intensif.

"Hari ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik," tambah Harli.

Harli menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan pemberian kredit dari beberapa bank. Ia menyebutkan nilai kredit yang mencapai sekitar Rp 3,6 triliun berasal dari empat bank yang sedang diteliti penyidik, meliputi bank daerah, bank pemerintah, dan bank swasta.

"Informasinya bahwa yang bersangkutan ini juga kan menerima pencairan kredit di berbagai bank, termasuk bank swasta," kata Harli.

Latar Belakang Perkara dan Kondisi Sritex

Kejagung telah melakukan penyidikan umum terkait dugaan korupsi di perusahaan tekstil tersebut sejak Kamis (1/5). Meskipun Sritex merupakan perusahaan swasta, dugaan korupsi tetap diusut karena pemberian fasilitas kredit dilakukan oleh perbankan plat merah.

Baca juga: Kejaksaan Agung Tangkap Dirut Sritex Iwan Lukminto

Menurut Harli, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang keuangan negara, apabila ditemukan tindakan melanggar hukum terkait pemberian fasilitas kredit terhadap perusahaan keluarga Lukminto, hal tersebut masuk dalam kategori korupsi.

Sebagai informasi, PT Sritex diketahui telah resmi tutup sejak 1 Maret 2025, setelah beroperasi sejak tahun 1966. Perusahaan ini dinyatakan insolvensi atau tidak mampu membayar utang oleh Pengadilan Negeri Semarang, karena beban biaya operasional yang jauh lebih tinggi dari pendapatan.

Akibatnya, lebih dari 10 ribu pekerja terkena PHK, dan aset perusahaan telah dikuasai kurator.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post