JPU Ungkap Modus Pegawai Kominfo Lindungi Situs Judi Online dari Pemblokiran
By Cecep Mahmud
21 May 2025

Ilustrasi. (pixabay)
LBJ - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengungkap modus operandi yang digunakan oleh sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), untuk melindungi situs-situs judi online (judol) agar tidak terblokir. Modus ini terungkap dalam surat dakwaan yang melibatkan sembilan terdakwa.
Surat dakwaan tersebut mencantumkan nama Fakhri Dzulfiqar, Denden Imadudin Soleh, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan V Radyka Prima Wicaksana. Dokumen dakwaan ini dapat diakses publik melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Peran Kunci dan "Grup Koordinasi"
Dalam dakwaan, para terdaku disebut sebagai pegawai Kementerian Kominfo. Mereka tergabung dalam sebuah grup "Koordinasi" yang diungkap oleh Alwin Jabarti Kiemas, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama. Alwin disebut sebagai penghubung antara bandar judol dan pegawai Kominfo.
Baca juga: Budi Arie Tanggapi Namanya dalam Dakwaan Kasus Judi Online: Gusti Allah Mboten Sare
Denden Imadudin Soleh, sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Kementerian Kominfo, bersama tiga anak buahnya, Yudha, Fakhri, dan Yoga, memiliki peran kunci. Denden bertugas menerima rekapan pengajuan pemblokiran situs judol dari tim verifikator dan kemudian menyortirnya.
Praktik Penonaktifan Pemblokiran dan Imbalan
"Setelah itu, terdakwa Denden Imadudin Soleh meneruskan kepada terdakwa Fakhri Dzulfiqar, terdakwa Yudha Rahman Setiadi, dan terdakwa Yoga Priyanka Sihombing untuk menyortir dan menghapus website perjudian yang telah dikoordinasikan sebelumnya dari rekapan pengajuan pemblokiran," ungkap jaksa.
Meskipun data sudah disortir, Riko Rasota Rahmada, Ketua Tim Tata Kelola Pengendalian Penyelenggara Sistem Elektronik (TKPPSE), tetap memblokir situs judi yang tidak dikoordinasikan.
Pada Oktober 2023, Denden menyampaikan kepada saksi Muchlis Nasution bahwa penjagaan situs perjudian belum bisa dilakukan. Ia kemudian menawarkan opsi untuk memberikan informasi terlebih dahulu mengenai situs yang akan diblokir Kominfo dengan biaya sebesar Rp 1 juta per situs.
Baca juga: Budi Arie Berpeluang Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Judol Kemenkominfo
Muchlis Nasution menyerahkan daftar 500 situs judol kepada Denden. Namun, dari daftar tersebut, 150 situs tetap terblokir tanpa informasi sebelumnya, sehingga hanya 350 situs yang berhasil "diamankan." Atas aksinya ini, Denden diduga menerima imbalan sekitar Rp 350 juta.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini