Sidang Uang Palsu UIN Makassar: Niat Calon Kepala Daerah Terkuak, Rektor Bersaksi
By Cecep Mahmud
22 May 2025

Andi Ibrahim, Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, yang disebut-sebut akan mencalonkan diri sebagai Bupati Barru. (tangkap layar yt)
LBJ - Sidang lanjutan kasus uang palsu yang diproduksi di lingkungan kampus UIN Alauddin Makassar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, pada Rabu (21/5/2025).
Sidang yang menghadirkan 15 terdakwa ini mengungkap fakta mengejutkan: dua terdakwa memiliki niat untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kedua terdakwa yang disebutkan adalah Andi Ibrahim, Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, yang disebut-sebut akan mencalonkan diri sebagai Bupati Barru.
Selain itu, Annar Salahuddin Sampetoding, seorang pengusaha dan terdakwa utama, disebut ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulawesi Selatan. Niat politik ini menambah dimensi baru pada kasus pemalsuan uang ini.
Baca juga: Otak Sindikat Uang Palsu di UIN Makassar Ternyata Kepala Perpustakaan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sejumlah barang bukti, termasuk potongan uang palsu dan proposal pencalonan Andi Ibrahim untuk Pilkada Kabupaten Barru.
Bukti-bukti ini ditunjukkan kepada Prof. Hamdan, Rektor UIN Alauddin Makassar, yang hadir sebagai saksi dalam sidang terdakwa Andi Ibrahim.
"Potongan uang palsu saya lihat pada saat penggeledahan oleh polisi dan sebelumnya saya tidak pernah melihatnya. Dan terkait proposal itu saya tidak tahu," kata Prof. Hamdan di hadapan hakim.
Dalam persidangan terungkap peran Annar Salahuddin sebagai pemodal utama. Ia diduga memerintahkan terdakwa lain, Muhammad Syahruna, untuk mempelajari teknik pembuatan uang palsu dan menyerahkan ratusan juta rupiah untuk membeli mesin pencetak uang palsu.
Baca juga: Sindikat Uang Palsu UIN Makassar: 17 Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup
"Pada 2022 hingga 2023, terdakwa menyarankan saksi Muhammad Syahruna untuk mempelajari pembuatan uang palsu. Pada Agustus 2023, saksi mulai belajar melalui internet," jelas JPU di ruang sidang.
Kasus ini pertama kali terungkap pada Desember 2024 dan menggemparkan publik setelah diketahui bahwa produksi uang palsu berlangsung di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa.
Uang palsu tersebut dicetak menggunakan mesin canggih yang mampu memproduksi pecahan Rp100.000 dalam jumlah besar, hingga triliunan rupiah. Bahkan, hasil cetakan disebut nyaris sempurna dan sulit terdeteksi oleh mesin X-ray, menunjukkan tingkat kecanggihan kejahatan ini.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini