Sindikat Uang Palsu UIN Makassar: 17 Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup
By Shandi March
25 Dec 2024
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudiawan, saat memberikan keterangan pers tentang peredaran uang palsu. (X@poldasulsel_)
LBJ – Polisi mengungkapkan sindikat pembuatan uang palsu yang beroperasi di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Dalam pengungkapan ini, 17 orang telah ditangkap, dan mereka terancam hukuman penjara seumur hidup. Kejahatan yang terungkap pada Desember 2024 ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pegawai bank BUMN dan honorer di UIN Makassar.
Polisi mendalami bahwa pembuatan uang palsu ini berlangsung aktif sejak tahun 2022. Mesin cetak yang digunakan dalam produksi tersebut dibeli dari China dan diselundupkan ke dalam kampus dengan bantuan Kepala Perpustakaan UIN Makassar, Dr. Andi Ibrahim.
"Pembuatan uang palsu ini dimulai pada Juni 2010 dan berlanjut hingga 2012," ungkap Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono.
Baca juga :Staf UIN Makassar Meninggal Usai Namanya Disebut dalam Kasus Uang Palsu
Andi Ibrahim diduga berperan besar dalam pengedaran dan transaksi uang palsu di kalangan civitas akademika UIN Makassar.
Selain Ibrahim, para tersangka lainnya yang terlibat beragam latar belakangnya, seperti pegawai bank BUMN dan honorer kampus, yang berperan dalam proses produksi hingga distribusi uang palsu berkualitas tinggi.
Polisi juga menyita uang palsu senilai triliunan rupiah, termasuk pecahan Rp100.000 yang sangat sulit dibedakan dengan uang asli.
Respons Pihak Bank Indonesia
Bank Indonesia (BI) langsung merespons penemuan ini, menegaskan bahwa uang palsu tersebut tidak memenuhi ciri keaslian yang seharusnya sesuai standar mata uang resmi.
Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa masih ada tiga orang pelaku yang menjadi buron dan diduga sebagai pendana utama dari produksi uang palsu ini. Keberadaan mereka saat ini masih dalam pengejaran.
Baca juga :Otak Sindikat Uang Palsu di UIN Makassar Ternyata Kepala Perpustakaan
Setelah penangkapan, pihak kampus UIN Makassar juga segera mengambil langkah tegas dengan memecat Dr. Andi Ibrahim dari jabatannya sebagai Kepala Perpustakaan.
Kasus ini menjadi sorotan penting terkait pentingnya pengawasan terhadap aktivitas di kampus untuk menghindari praktik ilegal serupa di masa depan.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini