Bareskrim Hentikan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Setelah Uji Laboratoris
By Shandi March
22 May 2025
.jpeg)
Jokowi saat melapor ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu. (X@tekarok007)
LBJ - Bareskrim Polri resmi menghentikan penyelidikan terhadap laporan dugaan kepemilikan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Keputusan ini diambil setelah penyidik tidak menemukan bukti adanya tindak pidana dalam laporan yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pada 9 Desember 2024.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan bahwa penyelidikan telah dilakukan secara menyeluruh.
"Terkait dengan aduan masyarakat, pertama mereka menyampaikan dumas, kewajiban penyelidik melakukan penyelidikan, namun dari pengaduan ini dapat disimpulkan tidak ada perbuatan pidana, perkara ini dihentikan penyidikannya," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kamis (21/5).
Penyidik Bareskrim memeriksa dokumen ijazah Jokowi mulai dari tingkat SMA hingga kuliah di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Hasilnya, semua dokumen terbukti asli.
Baca juga : Bareskrim Pastikan Ijazah S1 Jokowi dari UGM Asli, Polemik Berakhir
"Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah Jokowi, telah diuji secara laboratoris dengan pembanding tiga rekan mahasiswa fakultas kehutanan UGM," jelas Djuhandhani. Pemeriksaan ini juga memastikan bahwa Jokowi memenuhi syarat kelulusan di UGM, sehingga menepis keraguan yang muncul di masyarakat.
Jokowi sendiri telah menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim terkait laporan ini. Dalam sesi yang berlangsung selama satu jam, penyidik mengajukan 22 pertanyaan yang mencakup riwayat pendidikan Jokowi dari Sekolah Dasar hingga universitas.
"Ada 22 pertanyaan yang tadi disampaikan, ya sekitar ijazah, dari SD, SMP, SMA, sampai Universitas," ujar Jokowi.
Laporan dugaan ijazah palsu ini berawal dari pengaduan yang diajukan oleh Ketua TPUA, Egi Sudjana, pada 9 Desember 2024. Laporan tersebut diterima dengan nomor LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum pada 9 April 2025.
Baca juga : Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan Soal Ijazah di Bareskrim Polri
Setelah beberapa bulan penyelidikan, Bareskrim menyimpulkan tidak ada unsur pidana yang dapat dibuktikan.
"Demikian hasil lidik dari Dittipidum Bareskrim Polri semoga bisa menjawab polemik yang terjadi di masyarakat mengenai ijazah milik Bapak Jokowi," tambah Djuhandhani.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini