×
image

Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan Soal Ijazah di Bareskrim Polri

  • image
  • By Shandi March

  • 20 May 2025

Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan Soal Ijazah di Bareskrim Polri. (X@alisyarief)

Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan Soal Ijazah di Bareskrim Polri. (X@alisyarief)


LBJ - Presiden RI ke-7, Joko Widodo alias Jokowi, baru saja menyelesaikan pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu. Laporan ini dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Dalam keterangan kepada wartawan di Bareskrim Polri pada Selasa (20/5), Jokowi mengungkapkan bahwa pemeriksaan yang berlangsung selama satu jam itu membuatnya dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

"Ada 22 pertanyaan yang tadi disampaikan, ya sekitar ijazah, dari SD, SMP, SMA, sampai Universitas," kata Jokowi, menjelaskan ruang lingkup pertanyaan yang diterimanya.

Baca juga : Kapolri Buka Suara Soal Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Selain pertanyaan mengenai keabsahan ijazah dari berbagai jenjang pendidikan, Jokowi juga mengaku penyidik turut menanyakan perihal skripsi yang ia kerjakan serta berbagai kegiatannya selama masih berstatus mahasiswa.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menyerahkan ijazah SMA dan ijazah perkuliahan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada Bareskrim Polri. Penyerahan dokumen penting ini bertujuan agar pihak kepolisian dapat melakukan uji Laboratorium Forensik guna memastikan keasliannya.

Penyerahan ijazah tersebut dilakukan melalui adik ipar Jokowi, Wahyudi Andrianto, kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Jumat (9/5).

"Hari ini kita sudah serahkan semuanya kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti, untuk dilakukan uji Laboratorium Forensik," ujar pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan, kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Baca juga :Alasan Sakit, Dosen Pembimbing Jokowi Absen di Sidang Gugatan Ijazah

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan ijazah palsu Jokowi ini.

Aduan tersebut pertama kali dilayangkan oleh Ketua TPUA Egi Sudjana pada 9 Desember 2024 dan resmi diterima sebagai Laporan Informasi dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum pada 9 April 2025.

"Perihal pengaduan adanya temuan publik (dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten) cacat hukum ijazah S1 Jokowi oleh Tim Pembela Ulama & Aktivis," jelas Djuhandhani, menegaskan dasar penyelidikan yang tengah berjalan.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post