Kapolri Buka Suara Soal Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
By Shandi March
19 May 2025
.jpeg)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat suara terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Foto:Arsip Polri)
LBJ - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya memberikan tanggapan terkait kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden RI ke-7, Joko Widodo. Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Kapolri menegaskan bahwa pihak kepolisian saat ini masih dalam tahap penyelidikan terkait aduan yang dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Namun, ia memilih untuk tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.
"Yang jelas proses berjalan. Perkembangannya diikuti saja," ujar Kapolri kepada wartawan di PTIK, Minggu (18/5) malam.
Baca juga : Terseret Polemik Ijazah, Jokowi Tawarkan Bantuan Hukum Kasmudjo
Sebelumnya, Jokowi telah mengambil langkah dengan menyerahkan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) dan ijazah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada Bareskrim Polri. Penyerahan ini bertujuan agar pihak berwenang dapat melakukan uji Laboratorium Forensik untuk memastikan keaslian dokumen tersebut.
"Hari ini kita sudah serahkan semuanya kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti, untuk dilakukan uji Laboratorium Forensik," kata pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan, kepada wartawan di Bareskrim Polri pada Jumat (9/5). Penyerahan ijazah ini dilakukan melalui adik ipar Presiden Jokowi, Wahyudi Andrianto.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengkonfirmasi bahwa pihaknya memang tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan ijazah palsu yang dituduhkan kepada Presiden Jokowi.
Baca juga : Alasan Sakit, Dosen Pembimbing Jokowi Absen di Sidang Gugatan Ijazah
Aduan terkait dugaan ijazah palsu ini pertama kali dilayangkan oleh Ketua TPUA Egi Sudjana pada 9 Desember 2024. Aduan tersebut kemudian diterima oleh Bareskrim Polri sebagai Laporan Informasi dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum pada 9 April 2025.
"Perihal pengaduan adanya temuan publik (dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten) cacat hukum ijazah S1 Jokowi oleh Tim Pembela Ulama & Aktivis," jelas pihak Bareskrim.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini