×
image

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi Sritex

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 22 May 2025

Kejaksaan Agung tetapkanIwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sritex. (tangkap layar)

Kejaksaan Agung tetapkanIwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sritex. (tangkap layar)


LBJ - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa total 55 saksi dan satu ahli. Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyatakan, Kejagung menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga saksi sebagai tersangka.

Ketiga tersangka tersebut adalah Iwan Setiawan Lukminto (ISL), mantan Direktur Utama Sritex periode 2005-2022. Tersangka berikutnya adalah Dicky Syahbandinata, Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB. Terakhir, Zainudin Mapa, mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kejaksaan Agung Tangkap Dirut Sritex Iwan Lukminto

Akibat perbuatan melawan hukum ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 692.987.592.188,00. Angka ini berasal dari total nilai outstanding atau tagihan yang belum dilunasi sebesar Rp 3.588.650.880.028,57.

Kasus ini menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas kredit yang merugikan keuangan negara secara signifikan.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Profil Iwan Lukminto, Dirut Sritex yang Terseret Dugaan Korupsi Kredit Bank Negara

Undang-Undang ini telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan juga juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jeratan pasal ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam memberantas tindak pidana korupsi di sektor perbankan dan korporasi.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post