Imigrasi Gorontalo Deportasi Lima WNA China Penambang Emas Ilegal di Pohuwato
By Cecep Mahmud
21 May 2025

Lima warga negara asing (WNA) asal China dideportasi karena terbukti terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. (dok Istimewa)
LBJ - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo telah mendeportasi lima warga negara asing (WNA) asal China yang terbukti terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Kelima WNA tersebut dianggap melanggar aturan keimigrasian Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Gelora Adil Ginting, menyatakan pada Rabu (21/5/2025) bahwa kelima WNA telah dikenai tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi.
"Iya, ada lima orang warga negara asing asal Tiongkok sudah dikenai tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia," ujar Gelora.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tangkap Dirut Sritex Iwan Lukminto
Pelanggaran Keimigrasian dan Aktivitas Ilegal
Kelima WNA yang dideportasi pada Selasa (20/5/2025) itu masing-masing berinisial AL, YY, XW, PH, dan HZ. Deportasi ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administrasi Keimigrasian.
Gelora menjelaskan, aktivitas kelima WNA tersebut awalnya dilaporkan oleh masyarakat. Mereka diketahui datang ke Gorontalo dengan maksud melakukan survei penambangan emas tanpa izin pada Senin (12/5/2025).
"Jadi ada laporan warga adanya dugaan mereka pertama survei lokasi tambang dan kurang lebih selama seminggu mereka berada di lokasi pertambangan diduga melakukan kegiatan di pertambangan emas tanpa izin (PETI) atau ilegal," tambahnya.
Baca juga: Budi Arie Tanggapi Namanya dalam Dakwaan Kasus Judi Online: Gusti Allah Mboten Sare
Penindakan Tegas Terhadap Pelanggaran
Pendeportasian kelima WNA ini merupakan bentuk penindakan tegas Imigrasi terhadap pelanggaran hukum di wilayah Indonesia. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menegakkan kedaulatan hukum dan menindak tegas setiap WNA yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Langkah ini juga menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain yang berencana melakukan kegiatan ilegal di Indonesia.
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini