×
image

Tiga WNI Ditahan di Makkah atas Dugaan Penyelenggaraan Haji Ilegal

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 21 May 2025

Konjen RI, Yusron B. Ambary, menyatakan pada Rabu (21/5) bahwa tiga WNI berinisial IB, AM, dan AAS ditahan sejak 13 Mei 2025 untuk menjalani proses penyidikan. (dok Kemenag)

Konjen RI, Yusron B. Ambary, menyatakan pada Rabu (21/5) bahwa tiga WNI berinisial IB, AM, dan AAS ditahan sejak 13 Mei 2025 untuk menjalani proses penyidikan. (dok Kemenag)


LBJ - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah melaporkan penahanan tiga Warga Negara Indonesia (WNI) oleh aparat keamanan Arab Saudi di wilayah Makkah. Ketiga WNI tersebut diduga terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji secara ilegal.

Konsul Jenderal (Konjen) RI, Yusron B. Ambary, menyatakan pada Rabu (21/5) bahwa tiga WNI berinisial IB, AM, dan AAS ditahan sejak 13 Mei 2025 untuk menjalani proses penyidikan. Mereka dituduh melanggar ketentuan penyelenggaraan ibadah haji tanpa izin resmi.

Keterangan WNI dan Barang Bukti yang Disita

Berdasarkan keterangan dari ketiga WNI di Kepolisian Makkah, barang-barang yang ditemukan oleh aparat, seperti kuitansi dan gelang, bukan untuk tujuan promosi atau pelaksanaan haji ilegal.

Baca juga: Upaya Penyelundupan Sabu dalam Lontong Digagalkan di Lapas Banyuwangi

Kuitansi tersebut diklaim sebagai dokumen transaksi musim umrah. Sementara itu, gelang-gelang yang ada disebut sebagai sisa perlengkapan jamaah calon haji resmi dua tahun lalu.

Yusron menambahkan bahwa uang tunai sebesar SAR 38.000 disita sebagai barang bukti dari saudara AM. Uang tersebut diklaim sebagai tabungan pribadi serta sisa dana operasional untuk keperluan jamaah umrah.

Barang bukti lainnya, seperti mesin penghitung uang dan dokumen-dokumen, diduga merupakan barang pindahan dari kantor lama yang belum sempat dibawa ke lokasi kantor yang baru.

Baca juga: Komisi III Panggil Kapolda dan Kajati NTT, Soroti Lambatnya Kasus Eks Kapolres Ngada

Proses Hukum dan Pendampingan KJRI

Yusron menjelaskan bahwa berdasarkan koordinasi dengan aparat keamanan Arab Saudi, tuduhan terhadap ketiga WNI masih bersifat dugaan awal. Pihak penyidik masih dalam proses pengumpulan dan pengkajian bukti tambahan sebelum disampaikan kembali ke Kejaksaan.

KJRI Jeddah menyatakan akan terus melakukan pemantauan aktif dan pendampingan terhadap kasus ini. Koordinasi dengan pihak keluarga dan otoritas setempat juga dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.

KJRI Jeddah kembali mengimbau seluruh WNI untuk tidak terlibat dalam aktivitas haji non-prosedural dan selalu mematuhi peraturan yang berlaku di Arab Saudi.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post