×
image

Menteri P2MI Geram, Segel Perusahaan Penyalur Pekerja Migran di Bekasi Akibat Fasilitas Tak Layak

  • image
  • By Shandi March

  • 20 May 2025

Menteri P2MI Geram, Segel Perusahaan Penyalur Pekerja Migran di Bekasi Akibat Fasilitas Tak Layak. (IG@Abdulkadirkarding)

Menteri P2MI Geram, Segel Perusahaan Penyalur Pekerja Migran di Bekasi Akibat Fasilitas Tak Layak. (IG@Abdulkadirkarding)


LBJ - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, emosi saat meninjau fasilitas penampungan calon pekerja PT Esdema Mandiri di Jatiasih, Kota Bekasi. Karding menegaskan kondisi penampungan tersebut sangat tidak layak huni.

Karding secara langsung melakukan peninjauan ke perusahaan penempatan pekerja migran (P3MI) itu yang beralamat di Jalan Perjuangan, RT 004 RW 004, Kelurahan Jatisari, pada Selasa (20/5).

"Kaya gini nih enggak layak, kita ngurus manusia bukan ngurus hewan ini!" tegas Menteri Karding, menyoroti sejumlah fasilitas di lokasi penampungan sementara yang dianggapnya jauh dari standar, seperti kamar dan tempat tidur yang rusak parah.

Baca juga : Menteri P2MI Dorong Pekerja Migran Tingkatkan Kemampuan Bahasa untuk Gaji Lebih Tinggi

Ia menekankan bahwa fasilitas penampungan sementara harus dibuat sebaik mungkin agar para calon pekerja migran dapat fokus mempersiapkan diri dengan optimal sebelum diberangkatkan ke luar negeri.

Dalam kesempatan tersebut, Karding langsung meminta manajemen PT Esdema untuk segera merenovasi fasilitas penampungan sementara calon pekerja migran mereka.

"Ini tempat buat manusia atau apa ini enggak jelas. Dibuat yang bagus, kita ini ngurus nyawa manusia," ungkapnya, menyerukan perbaikan mendesak.

Setelah meninjau, Menteri P2MI juga langsung melakukan penyegelan terhadap PT Esdema Mandiri. Tindakan tegas ini diambil karena perusahaan tersebut terbukti melakukan sejumlah pelanggaran serius.

Baca juga : AKP Hariyadi Tersangka Kematian Darso Dilimpahkan

Di antara pelanggaran tersebut, PT Esdema Mandiri tidak melaksanakan kewajiban memberangkatkan 16 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke luar negeri, menyebabkan para korban menderita kerugian total sebesar Rp325 juta.

"Ada 16 orang yang melakukan pelaporan dengan jumlah kerugian sekitar Rp325 juta dan sudah dibayarkan, 10 orang sudah dibayarkan. Kemudian sisanya 6 orang belum dibayar," papar Karding.

PT Esdema Mandiri juga gagal memberangkatkan 1.522 calon pekerja ke luar negeri, meskipun para calon pekerja tersebut telah menandatangani kontrak kerja.

"Jumlah yang cukup besar, ada 1.522 calon pekerja yang tidak diberangkat oleh perusahaan ini padahal sudah mendapat kontrak kerja," tegas Karding, menyoroti skala pelanggaran yang besar.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post