×
image

Viral Bidan di Serang Jadi Terdakwa KDRT Usai Laporkan Suami TNI

  • image
  • By Shandi March

  • 19 May 2025

Bidan di Serang Jadi Terdakwa KDRT Usai Laporkan Suami yang Seorang TNI. (Foto:Freepik-jcomp)

Bidan di Serang Jadi Terdakwa KDRT Usai Laporkan Suami yang Seorang TNI. (Foto:Freepik-jcomp)


LBJ - Kisah pilu menimpa seorang bidan bernama Dorry Lydia Tanjung yang tinggal di Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Banten. Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang awalnya ia alami dari sang suami, Dedi Muhammad yang merupakan anggota TNI, berujung pada dirinya sendiri yang kini menjadi terdakwa.

Kejadian ini bermula ketika Dorry melaporkan sang suami atas dugaan KDRT. Namun, alih-alih mendapatkan keadilan, situasi berbalik. Dalam dakwaan, terungkap bahwa KDRT yang dituduhkan kepada Dorry terjadi pada 5 Agustus 2023, ketika ia meminta uang kepada suaminya untuk membeli kue ulang tahun anak mereka.

Saat membahas perayaan ulang tahun anak di rumah yang juga berfungsi sebagai tempat praktik, Dorry dituduh merebut kunci mobil yang dipegang Dedi.

"Di momen tersebut, terjadilah saling tarik-menarik kunci mobil dan mengenai jidat TNI sehingga mengalami luka lecet," demikian keterangan dalam dakwaan.

Baca juga : Kapolri Buka Suara Soal Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Akibat kejadian tersebut, Dedi mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuhnya, termasuk lengan, kelopak mata kiri, hidung, rahang, dan lengan kanan atas dan bawah. Dedi kemudian melaporkan Dorry atas dugaan KDRT ke Polresta Serang Kota.

Tragisnya, ibu dari tiga anak ini kini ditahan dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Bidan Desa ini didakwa dengan Pasal 5 huruf a jo Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Elly Nursamsiah, pihak yang membela Dorry, membantah dakwaan tersebut. Ia bahkan memiliki bukti berupa video yang menunjukkan detik-detik saat Dorry diduga dipukul dan dicekik leher oleh suaminya, yang kemudian memicu perlawanan. Elly menegaskan bahwa Dorry adalah korban KDRT dari perbuatan sang suami.

Uya Kuya turut mengomentari kasus ini, mengungkapkan bahwa sang suami, anggota TNI tersebut, sebenarnya telah dihukum di pengadilan militer.

Baca juga : Sidang Gugatan Lisa Mariana Terhadap Ridwan Kamil di PN Bandung Ditunda

"Suaminya dihukum di pengadilan militer hanya 8 bulan percobaan tanpa ditahan. Lalu malah melaporkan balik istrinya," kata Uya Kuya.

"Istrinya langsung dilaporkan ke polisi, dilimpahkan P21 dan oleh Kejaksaan Negeri Serang langsung dipenjara," tambah Uya Kuya, menunjukkan kejanggalan dalam penanganan kasus ini.

Lebih lanjut, anak dari pasangan tersebut memberikan kesaksian yang mengindikasikan adanya masalah lain dalam rumah tangga orang tuanya.

"Aku juga nggak tau kenapa dia sampai sebegitu nggak mau mama pegang kunci mobil ayah," ungkap sang anak di Instagram @king_uyakuya, mengisyaratkan adanya dendam pribadi.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post