×
image

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu, Pasutri Kurir Ditangkap di Merak

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 18 May 2025

Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran 100 kg sabu, serta menangkap pasutri kurir narkoba. (dok istimewa)

Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran 100 kg sabu, serta menangkap pasutri kurir narkoba. (dok istimewa)


LBJ - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar. Sebanyak 100 kilogram sabu diamankan dari empat orang tersangka. Dua di antara tersangka merupakan pasangan suami istri.

"Tersangka inisial SUT dan tersangka KAM merupakan suami istri," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.

SUT dan KAM ditangkap di Pelabuhan Merak, Banten. Penangkapan terjadi pada 30 April 2025. Keduanya kedapatan membawa 28 kilogram sabu dari Medan menuju Jakarta. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp 300 juta untuk satu kali pengiriman.

Dalam operasi ini, total empat tersangka dari jaringan narkoba berhasil diringkus. Selain SUT dan KAM, polisi juga menangkap dua tersangka lainnya. Mereka adalah seorang perempuan berinisial CT dan seorang laki-laki berinisial ZUL.

Baca juga: Polisi Tangkap Ketua dan Sekjen FBR Bojongsari Terkait Pemerasan

Penggerebekan dilakukan di empat lokasi berbeda. Lokasi tersebut meliputi sebuah hotel di Jalan Sei Belutu Medan. Kemudian, parkiran sebuah supermarket di Jalan Gatot Subroto. Selanjutnya, sebuah rumah kontrakan di Kompleks Tasbih I.

Terakhir, penangkapan pasutri dilakukan di Pelabuhan Merak, Banten. Keempat tersangka ditangkap dalam operasi yang berlangsung sejak 28 April 2025.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan CT pada 28 April 2025. Dari tangan CT, polisi menemukan 33 kilogram sabu. Sabu tersebut disembunyikan di dalam kompartemen rahasia mobil.

Menurut Kombes Calvijn, CT direkrut oleh seorang buron berinisial BOB. CT menerima bayaran Rp 80 juta untuk setiap pengiriman. Sejak Februari, ia tercatat telah empat kali membawa sabu ke Jakarta.

"Dia bukan pemain baru. Tugasnya merekrut kurir dan memastikan mobil tiba dengan selamat," jelas Kombes Calvijn.

Setelah penangkapan CT, polisi melakukan pengembangan lebih lanjut. Hasilnya, tersangka ZUL berhasil ditangkap saat hendak mengambil mobil berisi sabu.

Baca juga: Kemen PPPA Laporkan Grup Facebook Fantasi Sedarah ke Polisi

Di rumah kontrakan ZUL di Kompleks Tasbih I, polisi kembali menemukan barang bukti. Sebanyak 39 kilogram sabu, mesin pres plastik, dan tumpukan bungkus kopi kosong diamankan. ZUL berperan sebagai pengemas sabu sebelum dikirim.

"ZUL dikendalikan oleh buronan lain berinisial Tong," ungkap Kombes Calvijn.

ZUL diminta untuk menyewa rumah. Setelah itu, ia diminta pergi berlibur. Saat kembali, sebuah mobil berisi 100 kilogram sabu sudah terparkir di depan rumahnya.

Pengungkapan kasus ini terus berkembang. Hingga akhirnya, polisi berhasil menangkap pasangan suami istri SUT dan KAM.

Keduanya ditangkap di Pelabuhan Merak, Banten. Barang bukti yang diamankan dari keduanya adalah 28 kilogram sabu.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post