×
image

Polisi Tangkap Ketua dan Sekjen FBR Bojongsari Terkait Pemerasan

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 18 May 2025

Tersangka pelaku pemerasan  merupakan anggota Forum Betawi Rempug (FBR) Cabang Bojongsari.

Tersangka pelaku pemerasan merupakan anggota Forum Betawi Rempug (FBR) Cabang Bojongsari.


LBJ - Tim Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat pria. Mereka diduga terlibat dalam kasus pemerasan di wilayah Bojongsari, Depok, Jawa Barat. Penangkapan terjadi pada Jumat (16/5/2025).

Para tersangka merupakan anggota Forum Betawi Rempug (FBR) Cabang Bojongsari. Mereka adalah Ketua Umum berinisial M dan Sekretaris Jenderal AK alias W.

Dua anggota lainnya berinisial NN dan RS juga turut diamankan. Sementara itu, satu anggota ormas berinisial IM alias P masih dalam pengejaran polisi dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan modus operandi para tersangka. M dan AK alias W diduga telah melakukan pemerasan terhadap sejumlah pedagang di wilayah Bojongsari Baru sejak tahun 2021.

“Para tersangka melakukan aksi pemerasan dan meminta uang ke toko dan tempat usaha sejak 2021 sampai dengan 2025 di wilayah Bojongsari Baru,” ujar AKBP Abdul Rahim, Sabtu (17/5/2025).

Baca juga: Kemen PPPA Laporkan Grup Facebook Fantasi Sedarah ke Polisi

Penangkapan ini bermula dari laporan seorang pedagang bakso. Pedagang tersebut berlokasi di Kelurahan Bojongsari Baru, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. Korban mengaku telah menjadi korban pemerasan oleh para pelaku.

Awalnya, korban menolak memberikan uang yang diminta. Namun, salah satu pelaku melakukan intimidasi. Pelaku mencekik korban dan menurunkan rolling door warungnya secara paksa.

“Karena takut, korban menyerahkan uang sebesar Rp 500.000,” kata Abdul.

Aksi pemerasan tidak berhenti di situ. Para pelaku terus meminta uang keamanan setiap bulan. Total uang yang telah diterima dari korban mencapai Rp 1 juta.

“Karena takut, korban menyerahkan yang secara bertahap hingga total sekitar Rp 1 juta,” ujar Abdul.

Dalam proses penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi tiga lembar kuitansi dari korban. Selain itu, polisi juga menyita dua bundel kuitansi dari tangan tersangka M. Dua stempel ormas, lima unit ponsel milik para pelaku, serta satu bundel catatan dan proposal milik ormas juga diamankan.

Menanggapi penangkapan anggotanya, Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR), Lutfi Hakim, memberikan pernyataan. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Ribuan Massa Padati Monas dalam Aksi Bela Palestina Kenang Nakba

Lutfi menegaskan bahwa tindakan kriminal yang dilakukan anggotanya adalah tindakan individu. Tindakan tersebut tidak merepresentasikan organisasi FBR secara keseluruhan.

“Biarkan proses hukum yang berbicara, sebab tindak kriminal itu soal manusianya, bukan etnis, agama atau organisasinya,” kata Lutfi, Sabtu (17/5/2025).

Meskipun demikian, Lutfi memastikan bahwa FBR akan melakukan evaluasi internal. Pembinaan terhadap anggota juga akan ditingkatkan. Langkah ini diambil untuk mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post