Polisi Sikat Habis Posko Ormas Ilegal di Pademangan & Cilincing
By Shandi March
17 May 2025
.jpeg)
Penertiban Atribut Ormas juga dilakukan oleh aparat Polsek Ciledug, Tangerang Kota. (X@Polsekciledug1)
LBJ - Gelombang penertiban simbol-simbol organisasi masyarakat (ormas) terus bergulir di Jakarta Utara (Jakut). Sebagai bagian dari upaya pemberantasan premanisme yang kerap berlindung di balik atribut ormas, aparat kepolisian kembali membongkar sejumlah posko ormas yang berdiri di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta Utara.
Aksi tegas ini merupakan kelanjutan dari Operasi Berantas Jaya 2025. Tak hanya posko, polisi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga aktif menertibkan berbagai atribut ormas yang terpasang secara ilegal.
Polres Metro Jakarta Utara bergerak cepat dengan melakukan pembongkaran sebuah posko ormas yang berdiri secara ilegal di Jalan Rajawali Utara RW 010, Kelurahan Pademangan, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, pada Jumat (16/5). Posko yang berdiri tanpa izin ini menempati lahan milik Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK).
"Sebuah posko organisasi kemasyarakatan yang didirikan secara ilegal di atas lahan milik PPKK Kemayoran dibongkar paksa dalam operasi gabungan," tegas Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP James H Hutajulu, seperti dilansir Antara, Sabtu (17/5/2025).
Baca juga : Polres Jaktim Larang Ormas Jaga Lahan Sengketa Cegah Konflik
Operasi pembongkaran ini melibatkan kekuatan gabungan sebanyak 244 personel yang terdiri dari kepolisian, Satpol PPSU, dan Pamdal PPKK Kemayoran. Hasil dari operasi ini, polisi juga berhasil mengamankan 8 anggota ormas beserta barang bukti berupa buku catatan yang diduga berisi catatan pungutan liar.
Selain mendirikan posko secara ilegal, keberadaan ormas ini juga meresahkan pihak PPKK Kemayoran lantaran praktik pungutan liar (pungli) parkir roda empat yang dilakukan oleh oknum anggotanya. Tak main-main, omzet pungli yang berhasil dikumpulkan ormas ini dalam satu bulan mencapai angka fantastis, yakni Rp 90 juta.
"Per bulannya Rp300.000 sampai Rp600.000. Kami tadi tertibkan, amankan, termasuk barang buktinya sudah kami sita, berikut orang-orangnya (diamankan)," ungkap Kanir Reskrim
Tindakan serupa juga menyasar sebuah bangunan permanen yang difungsikan sebagai posko ormas di Jalan Tipar Cakung, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Posko berukuran 16 meter persegi ini dibongkar oleh aparat lantaran berdiri di atas lahan sengketa milik PT TBP.
Baca juga : 22 Anggota Ormas FBR dan GRIB Jaya Diciduk Tim Gabungan Gegara Palak Pedagang di Jakbar
"Kami melakukan penertiban dan pembongkaran posko ormas yang berdiri di atas lahan sengketa," kata Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri didampingi Kanit Reskrim AKP Muhammad Fauzan, seperti dilansir Antara, Sabtu (17/5/2025).
AKP Muhammad Fauzan menambahkan bahwa posko tersebut didirikan oleh seorang pria berinisial F yang merupakan anggota ormas. Pembongkaran posko ini melibatkan sinergi antara anggota Satpol PP dan pasukan oranye.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini