×
image

Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Jatah Proyek Rp5 Triliun Tanpa Lelang

  • image
  • By Shandi March

  • 17 May 2025

Polda Banten menetapkan 3 tersangka kasus pemalakan jatah proyek senilai Rp5T kepada Investor Chengda Engineering. (X@Heraloebss)

Polda Banten menetapkan 3 tersangka kasus pemalakan jatah proyek senilai Rp5T kepada Investor Chengda Engineering. (X@Heraloebss)


LBJ - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon, Muh Salim, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten dalam kasus dugaan pemerasan jatah proyek senilai fantastis, Rp5 triliun, tanpa melalui proses lelang. Tak hanya penetapan tersangka, Muh Salim langsung dijebloskan ke sel tahanan usai pemeriksaan intensif.

"Pada jam 21.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan," demikian pernyataan resmi Polda Banten.

Selain Muh Salim, aparat kepolisian juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri, Ismatullah, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Rufaji Jahuri.

Baca juga : Viral Oknum Kadin Cilegon Diduga Minta Proyek Rp 5 Triliun Tanpa Tender ke Chandra Asri

Berdasarkan keterangan kepolisian usai pemeriksaan, Muh Salim disinyalir memiliki peran sentral dalam menggerakkan dan mengajak pihak lain untuk melakukan dugaan aksi pemerasan tersebut terhadap PT China Chengda Engineering.

"Muh Salim dan Ismatullah bertemu dengan PT Total (perwakilan PT. Chengda) dan memaksa meminta proyek," tulis keterangan Polda Banten lebih lanjut.

Saat mendatangi perwakilan perusahaan kontraktor pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik Chandra Asri Group tersebut, Ismatullah diduga melakukan tindakan intimidasi dengan menggebrak meja saat mengajukan permintaan jatah proyek tanpa melalui mekanisme lelang.

Sementara itu, Rufaji Jahuri disebut berperan memberikan ancaman akan menghentikan jalannya proyek jika permintaan mereka tidak dipenuhi oleh PT China Chengda Engineering.

Baca juga : Kadin Cilegon Diduga Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun, Sebut Selip Lidah Akibat Emosi

Sejumlah barang bukti berhasil disita oleh pihak kepolisian, termasuk tangkapan layar percakapan ajakan Ketua Kadin Cilegon kepada para saksi untuk mendatangi lokasi proyek PT China Chengda Engineering, selembar surat resmi dari Kadin kepada PT China Chengda, hingga notulen pertemuan yang tercatat pada tanggal 8 dan 22 April 2025.

Kasus ini mencuat setelah video yang memperlihatkan dugaan aksi Kadin Cilegon meminta jatah proyek senilai Rp5 triliun tanpa proses tender kepada perusahaan kontraktor viral di media sosial. Permintaan jatah proyek ini terkait dengan investasi pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) senilai Rp15 triliun milik raksasa petrokimia, Chandra Asri Group.

Dalam video yang beredar luas, seseorang yang mengaku sebagai perwakilan Kadin Cilegon dengan nada tinggi secara terang-terangan meminta jatah proyek dalam investasi besar tersebut.

"Tanpa ada lelang! Porsinya harus jelas, tanpa ada lelang Rp5 triliun untuk Kadin," ucapnya dalam rekaman video yang kini menjadi barang bukti.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post