×
image

KPK Dalami Akuisisi PT Jembatan Nusantara, Periksa Dirut ASDP

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 15 May 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN). (foto X)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN). (foto X)


LBJ - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022. Pada Rabu (14/5/2025), KPK memeriksa Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Heru Widodo (HW) sebagai saksi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan informasi ini pada Kamis (15/5/2025).

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik mendalami kondisi dan perbaikan PT Jembatan Nusantara setelah proses akuisisi dilakukan.

"Saksi HW didalami terkait dengan kondisi dan perbaikan PT JN pasca akuisisi," kata Budi dalam keterangannya.

Selain Heru Widodo, KPK juga memeriksa saksi lain dalam perkara ini.

Baca juga: Balita 2 Tahun Tewas Dianiaya Pacar Ibu di Kebayoran Baru

Alwi Yusuf yang menjabat sebagai Ketua Tim Akuisisi turut diperiksa oleh penyidik. Budi mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Alwi Yusuf merupakan pendalaman lanjutan terkait proses akuisisi PT JN. KPK juga memeriksa Shelvy Arifin selaku Corsec ASDP.

Pemeriksaan terhadap Shelvy bertujuan untuk mendalami kesepakatan antara Direksi dan Komisaris PT ASDP terkait KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. "Saksi didalami terkait kesepakatan Direksi dan Komisaris atas KSU dan Akuisisi PT JN yang dilakukan ASDP," ujar Budi.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 893 miliar.

"Transaksi akuisisi PT JN oleh PT ASDP terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara hampir Rp 900 miliar atau sekurang-kurangnya Rp 893.160.000.000," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo pada Kamis (13/2/2025).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ira Puspadewi (Direktur Utama PT ASDP tahun 2017–2024), Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020–2024), Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019–2024), serta Adjie (Pemilik PT Jembatan Nusantara Group).

Baca juga: Terlilit Pinjol dan Judol, Pria di Muara Angke Nekat Curi Motor

Tiga tersangka, yaitu Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi, telah ditahan oleh KPK. Sementara Adjie belum dilakukan penahanan.

KPK mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari tawaran Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara kepada PT ASDP pada tahun 2014 untuk mengakuisisi sejumlah kapal miliknya. Namun, sebagian direksi PT ASDP saat itu menolak karena usia kapal-kapal tersebut dianggap sudah tua.

Pada tahun 2018, setelah Ira Puspadewi menjabat sebagai Direktur Utama PT ASDP Ferry Indonesia, Adjie kembali menawarkan kerja sama dan akuisisi. Tawaran ini diterima dan dilanjutkan pada periode 2020-2021.

Proses akuisisi ini diduga dilakukan dengan cara yang tidak transparan. Salah satunya adalah adanya dugaan rekayasa dalam dokumen penilaian pemeriksaan kapal.

"Diketahui bahwa penilaian KJPP MBPRU (penilaian kapal) sudah direkayasa agar mendekati nilai yang sudah ditentukan oleh Adjie (owner PT JN) dan telah diketahui dan disetujui oleh Direksi PT ASDP," jelas Budi Sokmo sebelumnya.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Direktur Utama PT ASDP saat ini, merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post