×
image

Terlilit Pinjol dan Judol, Pria di Muara Angke Nekat Curi Motor

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 15 May 2025

Polres Pelabuhan Tanjung Priok. (tangkap layar)

Polres Pelabuhan Tanjung Priok. (tangkap layar)


LBJ - Seorang pria berinisial OY (23) ditangkap oleh pihak kepolisian. Penangkapan dilakukan setelah OY melakukan pencurian sepeda motor di Gang Krapu 1, Muara Angke, Jakarta Utara. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana mengungkapkan motif di balik aksi pencurian tersebut. OY mengaku mencuri motor karena terjerat utang pinjaman online.

AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana menjelaskan bahwa uang hasil curian tersebut sebagian besar digunakan OY untuk kebutuhan sehari-hari.

"Tersangka sengaja melakukan perbuatan ini karena terjerat utang pinjaman online dan judi online," ucap Krishna saat diwawancarai di kantornya, Rabu (14/5/2025).

Krishna menyebutkan bahwa OY memiliki utang pinjaman online sekitar Rp 2 juta. Hal inilah yang mendorongnya untuk melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik warga setempat.

Baca juga: Polisi Tangkap Enam Pelaku Pungli di Pasar Induk Kramat Jati

Dalam menjalankan aksinya, OY tidak bertindak seorang diri. Ia dibantu oleh seorang rekannya berinisial AF. Saat ini, AF masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Keduanya melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor. Setelah berhasil menghidupkan motor curian, OY berusaha melarikan diri. Namun, aksinya diketahui oleh warga sekitar.

Saat warga berusaha menangkapnya, OY melakukan perlawanan. Ia mengeluarkan sebilah golok dan melukai salah seorang warga. Atas insiden tersebut, AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati. Ia juga meminta warga untuk tidak memberikan peluang terjadinya tindak kejahatan.

"Jadi, memang ini merupakan sekaligus edukasi kepada masyarakat tidak hanya sekadar melihat bagaimana peluang itu terjadi karena adanya kesempatan, tapi kita juga harus berusaha menghilangkan peluang yang ada sehingga para pelaku ini tidak ada keinginan untuk melakukan tindak kejahatan," jelas Krishna.

Baca juga: Bea Cukai Arab Saudi Sita 100 Slof Rokok dari Koper Jemaah Indonesia di Madinah

Kasus ini menjadi pengingat akan dampak negatif dari jeratan pinjaman dan judi online yang dapat mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lain yang terlibat.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post