Jajanan Anak Mengandung Babi yang Sempat Kantongi Label Halal Dimusnahkan
By Shandi March
12 May 2025
.jpeg)
BPJPH saat mengungkap 9 produk olahan mengandung babi. (X@halalindonesia_)
LBJ - Produk jajanan yang ternyata mengandung porcine atau unsur babi, dan ironisnya sempat menyandang sertifikat halal, kini telah dimusnahkan.
Proses pemusnahan produk bermasalah ini dilakukan langsung oleh pihak produsen, dengan disaksikan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hasan, pada Jumat (9/5). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penarikan seluruh produk mengandung babi tersebut dari peredaran.
Kepala BPJPH, Haikal Hasan, menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah wujud tanggung jawab pelaku usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga : BPJPH Ungkap 9 Produk Olahan Mengandung Babi, Termasuk yang Bersertifikat Halal
"Pemusnahan produk yang tidak memenuhi standar halal ini merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha sesuai ketentuan regulasi yang berlaku," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Haikal memastikan bahwa seluruh produk yang teridentifikasi mengandung unsur babi telah ditarik sepenuhnya dari pasar dan kini dimusnahkan. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak lagi resah, apalagi sampai melakukan tindakan penyisiran atau sweeping secara mandiri.
Lebih lanjut, Haikal mengingatkan para pelaku usaha bahwa sertifikat halal adalah representasi dari standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal. Standar ini harus diimplementasikan secara konsisten dalam seluruh proses produksi produk halal.
BPJPH, kata Haikal, memiliki komitmen kuat untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk yang tidak mematuhi ketentuan regulasi Jaminan Produk Halal. Pengawasan akan diperketat dan dilakukan setiap hari untuk memastikan keamanan dan kehalalan produk yang beredar.
Baca juga :Viral! Wisuda SMA Ala Universitas, Guru Pakai Kalung Profesor Tuai Kontroversi
Tak hanya itu, Haikal juga menekankan bahwa pengawasan Jaminan Produk Halal bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata. Di internal perusahaan pun terdapat penyelia halal yang keberadaannya diatur oleh regulasi.
"Pengawasan Jaminan Produk Halal sejatinya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja. Di internal perusahaan juga ada penyelia halal yang keberadaannya juga diatur oleh regulasi sebagai orang yang bertanggung jawab atas proses produk halal yang dilakukan dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab," pungkas Haikal.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini