×
image

BPJPH Ungkap 9 Produk Olahan Mengandung Babi, Termasuk yang Bersertifikat Halal

  • image
  • By Shandi March

  • 21 Apr 2025

BPJPH Ungkap 9 Produk Olahan Mengandung Babi. (X@halalindonesia_)

BPJPH Ungkap 9 Produk Olahan Mengandung Babi. (X@halalindonesia_)


LBJ – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengumumkan temuan mengejutkan dalam konferensi pers pada Senin (21/4). Sebanyak sembilan produk pangan olahan yang beredar di pasaran ternyata mengandung unsur babi, termasuk di antaranya produk yang telah mengantongi sertifikat halal.

Temuan ini merupakan hasil kolaborasi antara BPJPH dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang melakukan serangkaian uji laboratorium terhadap produk-produk pangan yang dicurigai. Pemeriksaan dilakukan secara ketat menggunakan metode deteksi DNA dan peptida spesifik porcine.

“Telah ditemukan 9 produk makanan olahan mengandung unsur babi yang beredar di Indonesia,” ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, dalam pernyataannya.

Baca juga : BPJPH Jalin Diplomasi Halal Global, Sertifikasi Halal Indonesia Diakui Rusia

Ahmad menjelaskan bahwa laboratorium yang digunakan BPJPH memiliki tingkat ketelitian tinggi dan mampu mendeteksi kandungan tidak halal secara akurat. Ia menegaskan bahwa hasil pengujian laboratorium menunjukkan validitas yang kuat.

“Dan harus kami sampaikan juga bahwa laboratorium kami adalah salah satu laboratorium dengan tingkat ketelitian tertinggi di Indonesia,” jelasnya.

Dari total sembilan produk yang diuji, sebanyak tujuh produk telah memiliki sertifikat halal, sementara dua sisanya belum tersertifikasi. BPJPH langsung mengambil tindakan tegas untuk menjaga kredibilitas sistem jaminan halal di Indonesia.

Produk bersertifikat halal yang terbukti mengandung unsur babi akan ditarik dari peredaran. Langkah ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Baca juga :Menkes Sesalkan Kasus Kekerasan Seksual di Oleh Tenaga Medis

Sementara itu, untuk dua produk tanpa sertifikat halal, BPOM memberikan sanksi berupa peringatan keras kepada pelaku usaha. Mereka diwajibkan menarik produk dari pasar berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

"Terhadap produk yang tidak bersertifikat halal, BPOM memberikan sanksi berupa peringatan instruksi kepada pelaku usaha untuk menarik produk dari peredaran berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, dan PP nomor 69 tahun 1999 tentang label dan iklan pangan," pungkas Ahmad.

Siapa produsen dari 9 produk tersebut belum diungkap ke publik. Namun, BPJPH memastikan bahwa mereka akan menindak lanjuti kasus ini dengan audit menyeluruh dan pemutakhiran data produk halal.

Konsumen diminta untuk lebih jeli membaca label, dan menghindari produk yang tidak memiliki kejelasan status kehalalan.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post