ASN DKI Wajib Ngantor Naik Transportasi Umum Hari Ini, Harus Selfie dan Kirim ke Atasan
By Shandi March
30 Apr 2025
.jpeg)
Pemprov DKI Jakarta mengimbau para ASN untuk wajib menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. (X@DKIJakarta)
LBJ - Mulai hari ini, Rabu (30/4), suasana halte dan stasiun di Jakarta terasa lebih ramai dari biasanya. Bukan tanpa sebab—seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI diwajibkan berangkat dan pulang kerja menggunakan transportasi umum.
Aturan ini berlaku setiap hari Rabu dan merupakan implementasi dari Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang diteken Pramono Anung sejak 23 April lalu.
Kebijakan tersebut tak hanya mewajibkan penggunaan moda transportasi publik, tapi juga mengharuskan setiap ASN melaporkan bukti perjalanan melalui swafoto alias selfie, lengkap dengan waktu, tanggal, dan lokasi pengambilan gambar.
“Swafoto disertai keterangan lokasi, waktu dan tanggal pengambilan foto,” ujar Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir, di Jakarta, Selasa (29/4).
Baca juga : Uya Kuya Ungkap Kisah Tragis Dokter PPDS Dipukul, Dipalak, dan Dipaksa Bayar Clubbing Rp500 Juta
Seluruh pegawai ASN maupun non-ASN di lingkungan Pemprov DKI termasuk dalam cakupan aturan ini. Setiap foto bukti penggunaan transportasi umum wajib dikirim ke admin kepegawaian masing-masing instansi melalui kanal resmi yang telah ditentukan.
Admin perangkat daerah kemudian merekap, mencocokkan data, dan mengurangi nama-nama pegawai yang mendapat diskresi, seperti mereka yang sakit, sedang hamil, atau bertugas di lapangan. Setelah diverifikasi pimpinan unit, laporan ini akan dikirim ke Gubernur DKI melalui Dinas Perhubungan, dengan tembusan ke BKD.
Chaidir menegaskan bahwa kepala perangkat daerah bertanggung jawab penuh memastikan kepatuhan aturan ini. Ia berharap inisiatif ini tak sekadar seremonial, tapi bisa berdampak pada budaya kerja dan gaya hidup ASN yang lebih ramah lingkungan.
“Diharapkan kebijakan ini dapat membudayakan penggunaan transportasi publik di kalangan pegawai Pemprov DKI, sehingga dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara Jakarta,” lanjut Chaidir.
Baca juga : Disdik DKI Larang Wisuda Wajib PAUD hingga SMA, Ini Aturan Barunya
ASN diberi keleluasaan memilih dari beragam moda transportasi umum: Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, Commuter Line (KRL), Railink (kereta bandara), bus atau angkot reguler, hingga kapal dan angkutan antar-jemput karyawan.
Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen Pemprov DKI terhadap pengurangan polusi, kemacetan, serta mendukung pembangunan berkelanjutan melalui mobilitas hijau.
Wali Kota Jaksel Jajal Transjakarta
Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin, turut menjalankan instruksi tersebut. Ia berangkat dari rumah dinasnya di Jalan Citayam 1 menuju Halte Pasar Santa dengan busway rute 6U. Setelah transit di Blok M, ia melanjutkan perjalanan dengan rute 6N ke Halte Wali Kota Jakarta Selatan.
“Hari ini pertama kita menjalankan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 bagi ASN dan non ASN Pemda DKI Jakarta untuk menggunakan fasilitas kendaraan umum berbasis masal,” ujar Munjirin di Halte Walikota Jaksel.
Baca juga :Banjir Rob Pluit: Tembok Galangan Roboh, Air Laut Tumpah ke Jalan
Waktu tempuhnya hanya 30 menit, dan sepanjang perjalanan ia tak menemui hambatan berarti. “Alhamdulillah, pengalaman bagi saya dan mungkin bagi pegawai lainnya,” katanya.
Munjirin optimis, jika kebijakan ini dijalankan konsisten, Jakarta bisa mengurangi kemacetan, menekan polusi udara, serta meningkatkan kesehatan warganya—setidaknya dimulai dari para pegawai negeri.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini