Disdik DKI Larang Wisuda Wajib PAUD hingga SMA, Ini Aturan Barunya
By Shandi March
29 Apr 2025
.jpeg)
Dinas Pendidikan DKI Jakarta resmi menerbitkan aturan baru yang menegaskan bahwa wisuda di tingkat PAUD hingga SMA tidak lagi bersifat wajib. (Foto: Freepik)
LBJ — Dinas Pendidikan DKI Jakarta resmi menerbitkan aturan baru yang menegaskan bahwa wisuda di tingkat PAUD hingga SMA tidak lagi bersifat wajib. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 17/SE/2025 yang diteken oleh Plt Kepala Disdik DKI Jakarta, Sarjoko, pada 27 Maret 2025.
Kebijakan ini menjadi respons terhadap kekhawatiran publik soal pembiayaan dan praktik komersialisasi seremoni kelulusan di sekolah-sekolah, terutama di jenjang pendidikan dasar hingga menengah. SE ini sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang kegiatan wisuda peserta didik.
Dalam edaran itu, Dinas Pendidikan DKI menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menjadikan kegiatan wisuda sebagai kewajiban. Apalagi jika penyelenggaraannya justru menambah beban biaya bagi orang tua.
"Satuan pendidikan tidak menjadikan kegiatan wisuda atau pelepasan sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik," bunyi poin pertama SE tersebut.
Baca juga : Banjir Rob Pluit: Tembok Galangan Roboh, Air Laut Tumpah ke Jalan
Artinya, sekolah hanya boleh menyelenggarakan wisuda secara sukarela, sederhana, dan tidak diskriminatif.
Tak hanya soal biaya, Disdik juga mengingatkan agar kegiatan pelepasan siswa diutamakan dilakukan di lingkungan sekolah. Larangan ini menyasar tren wisuda mewah di gedung atau hotel berbintang yang kerap kali menelan biaya tinggi.
Dinas Pendidikan tak tinggal diam soal pengawasan. Dalam surat edaran itu, Disdik meminta Kepala Suku Dinas Pendidikan di setiap wilayah untuk memantau langsung pelaksanaan kebijakan ini dan berkoordinasi dengan Kepala Bidang Persekolahan Dinas Pendidikan.
"Kepala Suku Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing agar melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan Kepala Bidang Persekolahan Dinas Pendidikan," tegas edaran di poin ketiga.
Baca juga : Perluas Jangkauan, Jakarta Akan Luncurkan Enam Rute Baru Transjabodetabek
Kegiatan wisuda di tingkat PAUD, SD, SMP, hingga SMA selama ini menjadi sorotan karena kerap memberatkan ekonomi keluarga.
Biaya sewa gedung, baju toga, hingga suvenir menjadikan kegiatan seremoni kelulusan berubah menjadi ajang bisnis tahunan yang tak semua keluarga mampu menjangkaunya.
Langkah Dinas Pendidikan DKI ini dinilai sebagai upaya memulihkan makna pendidikan yang inklusif dan tidak diskriminatif.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini