Tersangka Pelaku Perundungan Pelajar di Pringsewu Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi
By Shandi March
22 Apr 2025
.jpeg)
Tersangka Perundungan Pelajar di Pringsewu Tidak Ditahan karena di Bawah Umur. (X@KheyL4_8)
LBJ– Teka-teki soal nasib hukum pelaku perundungan terhadap CHF (14) akhirnya terjawab. Penyidik Polres Pringsewu telah menetapkan IA (13) sebagai tersangka, namun memilih tidak menahan remaja tersebut lantaran usianya masih di bawah 14 tahun.
Keputusan itu merujuk pada Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Anak yang berusia di bawah 14 tahun tidak boleh dilakukan penahanan, kecuali dalam keadaan luar biasa,” jelas Kasatreskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan, Senin (21/4).
Baca juga : Puluhan Siswa MAN Cianjur Keracunan Massal Usai Santap Makan Bergizi Gratis
Meski tak ditahan, IA tetap menjalani proses hukum sebagai tersangka. Penyidik menyatakan bahwa sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat IA. Pertama, rekaman video aksi perundungan yang sempat viral di media sosial, dan kedua, keterangan resmi dari sejumlah saksi yang menyaksikan langsung kejadian tersebut.
“Penanganan anak sebagai pelaku juga tetap dalam koridor perlindungan,” imbuh Candra, menegaskan bahwa pendekatan hukum akan mengutamakan prinsip keadilan restoratif.
Polisi menyangkakan IA melanggar Pasal 80 ayat (1) junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur tentang kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun enam bulan penjara.
Baca juga :Sejarah Hitam Soeharto Bikin Warga Sipil Tolak Usul Golkar Beri Gelar Pahlawan
Langkah selanjutnya, penyidik telah mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Pringsewu. Proses ini menjadi penanda bahwa kasus tersebut akan masuk ke tahap penyidikan lanjutan.
Kasus perundungan ini menyedot perhatian publik, terlebih setelah video kejadian tersebut menyebar luas di media sosial. Namun pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi secara liar.
“Masyarakat diminta bijak menyikapi kasus ini, terutama di media sosial,” kata Candra. Ia juga berharap tragedi ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi kekerasan terhadap anak, baik secara langsung maupun digital.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini