×
image

Oknum Dokter Spesialis Kulit di Medan Jadi Tersangka Kasus Perampasan dan Kekerasan

  • image
  • By Shandi March

  • 21 Apr 2025

Ilustrasi. Oknum Dokter Spesialis Kulit di Medan Jadi Tersangka Kasus Perampasan dan Kekerasan. (Foto:Freepik)

Ilustrasi. Oknum Dokter Spesialis Kulit di Medan Jadi Tersangka Kasus Perampasan dan Kekerasan. (Foto:Freepik)


LBJ – Polrestabes Medan, Sumatera Utara, resmi menetapkan seorang dokter spesialis kulit dan kelamin berinisial RI sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan. Penetapan ini menyusul laporan dari korban bernama Dewiyana Susi Br Simbolon atas insiden yang terjadi di Klinik Azizi, Jalan Karya IV, Kampung Lalang, Deli Serdang, pada 4 November 2024 lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, memastikan status tersangka terhadap RI sudah diteken dan surat panggilan pun sudah dilayangkan.

“Kasus dokter ini masih tahap penyidikan, dan telah ditetapkan sebagai tersangka RI kemarin,” ujar Bayu, Minggu (14/4/2025).

Insiden bermula saat Dewiyana, yang juga berprofesi sebagai dokter di Klinik Azizi, dipanggil untuk menemui RI di lantai dua klinik tersebut.

Baca juga : Korban Dugaan Pencabulan Dokter di Malang Bertambah Jadi Empat Orang

Menurut keterangan penasihat hukumnya, Redyanto Sidi, pertemuan itu justru berubah menjadi mimpi buruk.

"Saat itu klien kami sedang bekerja sebagai dokter di Klinik Azizi, dan diminta untuk menjumpai tersangka di Lantai II," ujarnya.

Di tengah percakapan, ponsel Dewiyana berbunyi. Ia meminta izin untuk mengangkat telepon dari ibunya.

"Pada saat pembicaraan itu, handphone korban berbunyi. Korban meminta izin kepada tersangka untuk menjawab telepon karena yang menghubungi adalah ibunya," kata dia.

Namun, RI justru naik pitam dan menuduh Dewiyana merekam pembicaraan mereka secara diam-diam.

Baca juga :Pelatih Karate di Pontianak Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Enam Murid SMP

Ketegangan berlanjut. RI meminta ponsel korban, tapi Dewiyana menolak. Menurut Redyanto, RI kemudian melakukan tindakan kekerasan.

“Tersangka tidak senang, kemudian melakukan kekerasan memukul dengan menggunakan tangannya ke bagian bibir, tangan, dan rahang sehingga korban jatuh tersungkur,” ungkap Redyanto.

Tak berhenti pada kekerasan fisik, RI juga diduga merampas ponsel Dewiyana secara paksa dan memaksa korban untuk membuka kode penguncinya sambil memaki-maki. Akibat insiden itu, Dewiyana mengalami luka-luka dan mengklaim kerugian hingga mencapai Rp1 miliar.

Korban langsung melaporkan kejadian ini ke polisi sehari setelah peristiwa, tepatnya pada 5 November 2024. Laporan itu tercatat dalam dokumen resmi dengan nomor STTLP/B/3135/XI/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Baca juga :Hakim Djuyamto Titipkan Rp 550 Juta dan Cincin Sebelum Jadi Tersangka Suap CPO

Meski sudah berstatus tersangka, RI belum ditahan. AKBP Bayu Putro menjelaskan bahwa proses hukum masih berada pada tahap awal sesuai mekanisme yang berlaku, yakni dua kali pemanggilan wajib sebelum upaya paksa dilakukan.

“Ini ‘kan baru penetapan tersangka karena mekanismenya dua kali pemanggilan. Namun, apabila tidak diindahkan, akan dibawa paksa atau penangkapan,” tegasnya.

Hingga kini, belum ada pernyataan langsung dari RI atau kuasa hukumnya terkait penetapan status tersangka. Pihak kepolisian sendiri menegaskan akan bertindak tegas jika RI tidak memenuhi panggilan kedua yang dijadwalkan dalam waktu dekat.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post