Pelatih Karate di Pontianak Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Enam Murid SMP
By Cecep Mahmud
20 Apr 2025

Ilustrasi (pixabay)
LBJ - Seorang pelatih karate berinisial JL (58) yang bertugas di sebuah sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, diamankan pihak kepolisian. Penangkapan ini dilakukan atas dugaan tindak pencabulan terhadap murid-muridnya.
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian yang dialaminya pada pertengahan April 2025.
"Korban yang diketahui saat ini berjumlah enam remaja putri berusia 12 hingga 14 tahun. Semua korban merupakan anak murid pelaku," ujar Bayu dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (20/4/2025).
Baca juga: Hakim Djuyamto Titipkan Rp 550 Juta dan Cincin Sebelum Jadi Tersangka Suap CPO
Berdasarkan penyelidikan awal, tindakan pelecehan ini diduga telah terjadi sejak tahun 2024 hingga Februari 2025. Perbuatan tersebut umumnya dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB, saat berlangsungnya sesi latihan sore karate.
"Perbuatan pelaku pertama kali diketahui oleh orangtua melalui cerita salah satu teman korban," lanjut Bayu.
Setelah menerima informasi tersebut, para orangtua murid kemudian mengadakan pertemuan. Mereka mendengarkan cerita dari beberapa murid lainnya sebelum akhirnya melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Baca juga: 3 Pembully dan Penganiaya Remaja Putri di Jakbar Jadi Pelaku Dibawa ke Rumah Aman
Atas perbuatannya, tersangka JL akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur tentang pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Kami komitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Kasus ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di luar jam pelajaran," tegas Kombes Pol Bayu Suseno.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini