×
image

BNN dan Kemenkumham Bahas Legalisasi Ganja Medis :Harapan yang Terus Hidup di Tengah Penolakan

  • image
  • By Shandi March

  • 17 Apr 2025

BNN dan Kemenkumham Bahas Legalisasi Ganja Medis. (X@scuruy)

BNN dan Kemenkumham Bahas Legalisasi Ganja Medis. (X@scuruy)


LBJ - Meski berulang kali ditolak, desakan untuk melegalkan ganja medis di Indonesia tak kunjung padam. Harapan hidup keluarga pasien yang menggantungkan diri pada pengobatan berbasis tanaman ini kembali mendapat sorotan setelah Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Marthinus Hukom, menyinggung pentingnya penelitian lanjutan terhadap ganja dan kratom untuk kebutuhan medis.

“Ya, bukan membuka peluang, memang kita terus melakukan penelitian ya, terutama karena isu legalisasi ganja ini cukup menarik untuk diperbincangkan hari ini, dan juga kratom,” kata Marthinus di Kantor Kementerian HAM, Selasa (15/4).

Di sisi lain, penolakan tetap datang dari pemerintah, salah satunya dari Menteri HAM Natalius Pigai. Ia menegaskan bahwa klasifikasi ganja sebagai narkotika golongan I dalam UU No. 35 Tahun 2009 membuat legalisasi tidak mungkin dilakukan dalam waktu dekat.

“Posisi kami terhadap khususnya yang dua jenis barang tadi, yang jelas hal yang mengancam integritas nasional, moralitas bangsa, mentalitas bangsa, Kementerian HAM menolak tegas. Itu tidak bisa ditawar-tawar,” kata Pigai.

Baca juga : Polisi Aceh Gagalkan Penyelundupan 98 Kg Sabu, Tiga Pemasok Ditangkap

Santi Warastuti, ibu dari Pika Sasi Kirana, menjadi wajah perjuangan legalisasi ganja medis di Indonesia. Ia menuntut negara mengakui hak anaknya yang mengidap cerebral palsy untuk mendapatkan terapi minyak ganja. Namun, perjuangan itu berakhir tragis—Pika meninggal dunia pada Maret 2025 tanpa pernah mendapat akses terhadap terapi tersebut.

Hal serupa dialami Dwi Pertiwi, seorang ibu yang harus menghentikan terapi anaknya setelah kembali dari Australia ke Indonesia. Terapi dengan Cannabidiol (CBD) yang sempat dilakukan di luar negeri tak bisa dilanjutkan karena regulasi di dalam negeri.

Meski pemerintah masih menutup pintu, respons positif terhadap riset ganja medis sempat muncul. Pada 2014, Kementerian Kesehatan menyetujui rencana penelitian dari Lingkar Ganja Nusantara (LGN). Namun, penelitian tersebut tak berjalan karena masalah anggaran.

Pada 2023, Universitas Syiah Kuala bekerja sama dengan Yayasan Sativa Nusantara memulai studi tentang budidaya ganja untuk medis. Proyek ini diatur sesuai Peraturan Menteri Kesehatan dan melibatkan pengawasan ketat.

Baca juga : 59 Ladang Ganja di Bromo Terbongkar, Ini Kronologi Lengkapnya

Dari parlemen, suara moderat datang dari anggota Komisi III DPR, Taufik Basari.

"Proses legalisasi ganja membutuhkan penelitian secara ilmiah yang jelas, ilmu pengetahuan yang pasti, dan membutuhkan waktu untuk melakukan penelitian tersebut. Sehingga, tidak dapat langsung dipersamakan karakteristik beberapa negara dengan negara Indonesia dalam melakukan pelegalisasian terhadap minyak ganja untuk pelayanan Kesehatan," ujar Taufik dalam Sidang Pleno MK, Selasa 10 Agustus 2021 silam.

Thailand dan Amerika Serikat telah membuktikan bahwa ganja medis dapat menjadi solusi kesehatan sekaligus pendorong ekonomi. Di AS, CBD telah disetujui sebagai pengobatan medis sejak 2018. Sementara Thailand memperkirakan pemasukan hingga USD 312 juta dari industri ganja medis pada 2024.

Anggota DPR Fraksi PKS, Rafli, sempat mengusulkan ganja sebagai komoditas ekspor demi mendongkrak ekonomi nasional, tapi usul tersebut tidak berlanjut ke tahap pembahasan.

Baca juga : Tragis! Anak di Sumatera Barat Tabrak Ayah Sendiri Pakai Mobil Hingga Tewas, Ini Kronologinya

Ketika hukum lebih cepat menghukum daripada menyembuhkan, pasien dan keluarganya terpaksa melanggar demi hidup. Petrus Ridanto alias Danto, pengidap neuropati kronis, divonis pidana karena membuat ekstrak ganja untuk mengurangi nyeri pascakecelakaan.

Nasib serupa menimpa Ardian Aldiano, warga Surabaya, yang ditahan enam tahun karena menanam ganja hidroponik untuk mengobati epilepsinya. Keduanya mengajukan uji materi terhadap UU Narkotika, namun belum membuahkan hasil.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post