×
image

Polisi Aceh Gagalkan Penyelundupan 98 Kg Sabu, Tiga Pemasok Ditangkap

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 17 Apr 2025

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso. (tangkap layar X)

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso. (tangkap layar X)


LBJ - Aparat kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 98 kilogram di wilayah Aceh. Dalam operasi tersebut, tiga orang yang diduga kuat berperan sebagai pemasok narkoba berhasil ditangkap.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan pengungkapan kasus narkoba dalam jumlah besar ini. Penindakan ini disebut sejalan dengan arahan commander wish untuk memberantas peredaran narkoba dari hulu hingga hilir.

"Sesuai commander wish saya, jajaran dari Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil mengamankan tiga orang diduga pemasok dan barang bukti 98 kilogram sabu," kata Brigjen Eko kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).

Brigjen Eko menambahkan bahwa ketiga tersangka yang diamankan merupakan bagian dari jaringan internasional.

Baca juga: 30 Eks Karyawan UD Sentoso Seal Laporkan Perusahaan ke Polisi Terkait Penahanan Ijazah

"Mereka ini pemasok, jaringan internasional. Lebih lengkapnya ke Polda Aceh ya," sambungnya.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah SI (40), EW (24), dan RF (26). Penangkapan dilakukan oleh Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh di Sungai Raya Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu (16/4).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Satgassus Ditresnarkoba Polda Aceh. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan masuknya narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di lokasi kejadian. Barang haram itu diduga dikirim melalui jalur laut menggunakan perahu jenis Oskadon berwarna merah bata.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satgassus Ditresnarkoba Polda Aceh yang didukung oleh Satresnarkoba Polres Aceh Timur dan Bea Cukai Langsa segera menuju lokasi. Setibanya di lokasi, tim melihat sebuah perahu yang dicurigai ditumpangi oleh dua orang yang diduga sebagai tekong perahu.

Saat petugas mendekati perahu tersebut, kedua tekong itu melompat ke sungai. Pihak kepolisian kehilangan jejak dan tidak berhasil menemukan keduanya.

Baca juga: Dokter Kandungan Jadi Tersangka Bukan Kasus Video Viral

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap perahu tersebut. Hasilnya, ditemukan empat bungkus plastik biru berukuran besar yang berisi total 98 kilogram sabu.

Setelah penemuan barang bukti, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap pengendali darat serta pihak yang bertugas menjemput barang haram tersebut. Total tiga orang berhasil diamankan dalam operasi ini.

Ketiga tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait jaringan narkoba yang lebih luas.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post