Era Jokowi Perketat TKDN, Prabowo Siap Fleksibelkan Aturan Demi Daya Saing
By Cecep Mahmud
09 Apr 2025

Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan perubahan aturan terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar menjadi lebih fleksibel. (foto X/@prabowo)
LBJ - Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan perubahan aturan terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar menjadi lebih fleksibel. Kebijakan ini berbeda dengan era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menerapkan aturan TKDN secara ketat untuk berbagai produk, mulai dari proyek konstruksi hingga peralatan elektronik.
Bahkan, perusahaan teknologi global seperti Apple sempat menghadapi negosiasi terkait pemenuhan TKDN untuk penjualan iPhone 16.
Prabowo menilai bahwa pemaksaan aturan TKDN justru dapat mengurangi daya saing Indonesia di kancah internasional.
"Kita harus realistis, TKDN dipaksakan, ini akhirnya kita kalah kompetitif," kata Prabowo dalam acara Sarasehan Ekonomi di Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).
Ia mengusulkan penggantian pendekatan TKDN dengan sistem insentif yang lebih fleksibel.
Baca juga: Respons Vonis Koruptor Ringan, Prabowo Siap Naikkan Gaji Hakim
Presiden Prabowo telah menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk merevisi aturan TKDN tersebut.
Ia mengakui bahwa tujuan awal TKDN adalah untuk menumbuhkan nasionalisme.
"TKDN sudah lah niatnya baik, nasionalisme," ujarnya.
Namun, Prabowo menekankan bahwa implementasi TKDN memiliki implikasi yang lebih luas dari sekadar regulasi.
Kepala Negara meminta jajarannya untuk lebih realistis dalam menerapkan TKDN. Menurutnya, peningkatan kemampuan produk dalam negeri merupakan ranah pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), serta sains.
"Tolong diubah itu, TKDN dibikin yang realistis saja," tegas Prabowo.
Ia berpendapat bahwa peningkatan kandungan lokal tidak dapat dicapai hanya melalui regulasi TKDN yang ketat.
Baca juga: Mensos dan Mendikdasmen Bahas Kurikulum Unik Sekolah Rakyat
TKDN di Era Jokowi
Kebijakan TKDN di era Presiden Jokowi justru menunjukkan tren penguatan. Pemerintah memperketat aturan TKDN, terutama pada sektor-sektor strategis seperti kendaraan bermotor listrik, energi, dan teknologi. Bahkan, Jokowi pernah memberhentikan seorang pejabat tinggi Pertamina terkait isu TKDN.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi saat itu, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa pemecatan tersebut dilakukan karena Pertamina masih mengimpor pipa padahal produk serupa dapat diproduksi di dalam negeri.
"Ada pejabat tinggi Pertamina itu kemarin dipecat presiden langsung," kata Luhut pada tahun 2021.
Selain itu, pengetatan TKDN di era Jokowi juga terlihat pada sektor kendaraan listrik. Pemerintah mewajibkan kandungan lokal minimal 40 persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 yang kemudian direvisi menjadi Perpres Nomor 79 Tahun 2023.
Langkah ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan impor.
Sektor perangkat ponsel juga menjadi fokus pengetatan TKDN di era Jokowi. Menteri Perindustrian saat itu, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengklaim bahwa pemberlakuan TKDN wajib untuk produk HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) dengan teknologi 4G/LTE berhasil menurunkan angka impor ponsel dan meningkatkan produksi dalam negeri secara signifikan.
Pada tahun 2020, impor ponsel tercatat hanya 3,9 juta unit, berbanding jauh dengan produksi dalam negeri yang mencapai 97,5 juta unit.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini