Cemburu Buta, Pria di Sumut Bunuh dan Kubur Pacar di Kebun Sawit
By Shandi March
05 Apr 2025
.jpg)
Cemburu Buta, Pria di Sumut Bunuh dan Kubur Pacar di Kebun Sawit. ( Foto: Pixabay-ValynPi14)
LBJ – Kisah tragis mengoyak Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatra Utara. Seorang wanita muda, Nurolom Ritonga, ditemukan tak bernyawa, terkubur dalam kebun kelapa sawit. Pelaku tak lain adalah kekasihnya sendiri, Zefri (38), yang nekat mengakhiri hidup korban karena api cemburu.
Jasad Nurolom ditemukan pada 10 Februari 2025 oleh warga yang tengah melakukan survei lahan sawit milik Paimin. Penemuan itu segera memicu penyelidikan intensif dari pihak kepolisian.
Kapolres Labusel, AKBP Aditya Sembiring, membenarkan bahwa pelaku merupakan kekasih korban. Zefri ditangkap di wilayah Simpang Empat, Kabupaten Asahan, usai pelarian panjang hingga ke Jambi.
"Tersangka ditangkap di Simpang Empat. Petugas juga mengamankan kerudung ungu, daster, dan ponsel milik korban," ungkapnya, Jumat (4/4).
Baca juga : Pria Paruh Baya di Jakbar Cabuli Siswi SMP Sejak Desember 2024, Pura-pura Rapikan Pakaian
Peristiwa kelam ini bermula pada 5 Februari 2025. Ketika berada di warung makan Situmbaga, Padanglawas Utara, Zefri mengetahui korban dijodohkan oleh teman-temannya dengan pria lain. Perasaan cemburu memuncak, memicu pertengkaran hebat.
Dalam kondisi emosi, Zefri mengajak korban menyelesaikan masalah secara pribadi. Namun, pertemuan itu justru berujung maut.
Menurut pengakuan tersangka, ia menyekap korban hingga tewas, lalu mengubur jasadnya secara sembunyi-sembunyi di kebun sawit pada 6 Februari.
"Setelah memastikan korban meninggal, tersangka mencuri cincin emas, kalung emas, dan handphone korban. Barang-barang itu sebagian dijual dan digadaikan," jelas Kapolres Labusel. Tersangka juga meninggalkan sepeda motor milik korban saat kabur ke luar daerah.
Baca juga : Satpam RS di Bekasi Dianiaya Keluarga Pasien, Kejang Muntah Darah
Hasil autopsi dari RSU Rantauprapat mengungkap luka serius di bagian kaki, kepala, serta rongga dada korban. Dokter menyimpulkan adanya trauma tumpul yang menyebabkan asfiksia, menguatkan dugaan bahwa korban meninggal akibat kekerasan fisik berat.
Setelah proses penyelidikan intensif, polisi berhasil membekuk Zefri pada 1 April 2025. "Dari pemeriksaan tersangka mengaku pembunuhan tersebut dipicu perasaan cemburu terhadap korban yang dijodohkan dengan temannya. Korban merupakan pacar tersangka," kata Aditya.
Kini, Zefri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340, subsider Pasal 338, dan/atau Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini