Pria Paruh Baya di Jakbar Cabuli Siswi SMP Sejak Desember 2024, Pura-pura Rapikan Pakaian
By Sitiayani
04 Apr 2025

Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Freepik
LBJ - Seorang pria paruh baya berinisial SO (51) di Jakarta Barat (Jakbar) diamankan polisi lantaran mencabuli siswi SMP berusia 14 tahun sejak Desember 2024. Pelaku merupakan tetangga korban.
Pria Paruh Baya Cabuli Siswi SMP
Polisi menetapkan SO sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku ditahan di Rutan Polsek Grogol Petamburan.
"Sudah tiga kali melakukan perbuatan tidak pantas terhadap korban," jelas Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, Jumat (4/4/2025).
Hasil pemeriksaan diketahui, SO pertama kali mencabuli korban pada Rabu, 4 Desember 2024. Saat itu, orangtua korban mendapati pelaku masuk ke kamar anaknya.
Baca juga: Dua Preman Palak Pedagang Sayur di Pasar Baru Bekasi diringkus, Ngancam Mau Digulung
Dipergoki Ortu Korban
Saat diketuk, pelaku tidak membuka pintu kamar hingga pintu didobrak. Pelaku berpura-pura merapikan pakaian untuk menghilangkan kecurigaan.
"Namun, setelah ditanya-tanya, korban mengaku telah menjadi korban pencabulan," ungkapnya.
Pelaku sempat menghilang dari lingkungan tempat tinggalnya di Tomang Tinggi, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Baca juga: Satpam RS di Bekasi Dianiaya Keluarga Pasien, Kejang Muntah Darah
Pada Senin (31/3/2025) malam, pelaku berpapasan dengan korban dan ibunya. Kakak korban meneriaki pelaku hingga warga meringkus SO lalu diserahkan ke kantor polisi.
Oleh penyidik, SO dijerat Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini