Pramono Pertimbangkan Perpanjangan Batas Usia Kerja Petugas PPSU Jadi 58 Tahun
By Sitiayani
01 Apr 2025

Gubernur Jakarta, Pramono Anung. Foto: Instagram @pramonoanungw
LBJ - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mempertimbangkan wacana perpanjangan batas usia kerja bagi anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau pasukan oranye.
Wacana Batas Usia Kerja PPSU
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengkaji kondisi fisik pekerja masih prima meski berusia 55-58 tahun. Alasannya, kata Pramono, banyak petugas PPSU mampu bekerja dengan baik meski usia mendekati masa pensiun.
"Sekarang orang di usia 55-58 tahun itu fisiknya masih bagus untuk bekerja, apalagi dia ini kan mempunyai tanggung jawab di keluarganya," jelas Pramono Anung, Senin (31/3/2025).
Baca juga: Indonesia Kirim Bantuan 12 Ton Makanan dan Obat-obatan Korban Gempa Myanmar
Yang Penting Baca Tulis Mau Kerja
Keputusan tersebut dalam tahap kajian karena aturan batas usia kerja diatur peraturan daerah (Perda).
"Saya akan pelajari dulu ya. Bagi saya sebenarnya yang bisa baca-tulis, orang mau kerja, dan orang bisa kerja, itu bagi saya sudah utama," ungkapnya.
Baca juga: Ada 29 WNI Dipulangkan Diduga Terlibat Judi Online dan Penipuan di Filipina
Bagi Pramono, umur bukan masalah utama. Ia berharap para petugas PPSU memiliki semangat kerja tinggi tetap bisa berkontribusi dalam menjaga kebersihan dan ketertiban kota. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini