Ada 29 WNI Dipulangkan Diduga Terlibat Judi Online dan Penipuan di Filipina
By Sitiayani
31 Mar 2025

Ada 29 WNI dipulangkan diduga terlibat judol dan penipuan di Filipina. Foto: dok. Polri
LBJ - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri memulangkan 29 warga negara Indonesia (WNI) diduga terlibat judi online (judol) dan penipuan berbasis elektronik di Manila, Filipina, pada Sabtu (29/3/2025).
29 WNI di Filipina Dipulangkan
Polisi berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Manila.
“Penjemputan repatriasi 29 orang WNI merupakan pekerja judi online atau online scam pada Perusahaan Kanlaon Tower, Pasay City, Metro Manila,” jelas Sekretaris NCB Divhunter Interpol Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, Minggu (30/3/2025).
Puluhan WNI tersebut ditangkap otoritas keamanan Filipina karena diduga terlibat kegiatan judi online dan scamming merupakan perbuatan ilegal dan dilarang pemerintah Filipina.
Baca juga: Wanita Ngaku Diminta Uang Saat Lapor Pencurian di Polres Metro Jaktim, Mau Jual Ginjal
Didata, Korban atau Pelaku?
Selanjutnya, Divhunter Polri mendalami peran para WNI yang dipulangkan, apakah menjadi korban maupun pelaku penipuan.
“Tentunya, terhadap ke-29 orang ini kami lakukan pendalaman dan memisahkan antara korban dan pelaku,” terang Untung.
Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, pada Sabtu malam, para WNI mengisi kuesioner administrasi untuk didata oleh Interpol. Kemudian, menjalani wawancara oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Selain itu, sidik jari masing-masing WNI diambil untuk pengecekan identitas lebih lanjut.
Baca juga: Indonesia Siapkan Bantuan Kemanusiaan Korban Gempa di Myanmar dan Thailand
“Divhubinter Polri akan menganalisis data terhadap kuesioner yang dikumpulkan untuk diajukan ke pimpinan sebagai bahan pengambilan keputusan,” lanjut Untung. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini