×
image

Penyadapan dalam Revisi KUHAP: KPK Gunakan Lex Spesialis, Tak Terikat Aturan Baru

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 26 Mar 2025

Ilustrasi penyadapan. (Pixabay/blickpixel)

Ilustrasi penyadapan. (Pixabay/blickpixel)


LBJ - Parlemen Indonesia sedang membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), yang mencakup aturan baru mengenai penyadapan. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kewenangannya untuk melakukan penyadapan tetap mengacu pada UU KPK, bukan pada ketentuan dalam RUU KUHAP.

Penyadapan dalam draf revisi KUHAP diatur dalam Pasal 124 hingga 128 yang mewajibkan aparat penegak hukum untuk mendapatkan izin ketua pengadilan negeri sebelum melakukan penyadapan.

Namun, penyadapan dapat dilakukan tanpa izin ketua pengadilan negeri dalam kondisi mendesak, seperti potensi bahaya maut atau ancaman terhadap keamanan negara.

Pasal 124 menyatakan bahwa penyidik atau penyidik tertentu dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan, namun hanya dengan izin ketua pengadilan negeri, kecuali dalam keadaan mendesak.

Baca juga: Resmi Jadi UU, Ini Perubahan Krusial dalam Revisi RUU TNI 2025

Jika penyadapan dilakukan dalam keadaan mendesak, izin ketua pengadilan harus dimohonkan dalam waktu maksimal satu hari.

Lebih lanjut, Pasal 125 menyebutkan bahwa penyadapan hanya dapat berlangsung selama 30 hari, namun dapat diperpanjang dengan izin ketua pengadilan negeri. Sementara itu, hasil penyadapan harus disimpan hingga adanya putusan pengadilan, dan hasil yang tidak sesuai dengan perkara harus dimusnahkan sesuai Pasal 127.

Namun, aturan ini tidak berlaku bagi KPK. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan bahwa KPK tidak akan terikat pada ketentuan penyadapan dalam draf RUU KUHAP karena penyadapan oleh KPK diatur secara khusus dalam Undang-Undang KPK.

“KPK menjalankan kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan berdasarkan KUHAP, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang KPK,” jelas Fitroh, mengacu pada prinsip hukum lex spesialis derogat legi generalis.

Baca juga: DPR Sahkan Revisi UU TNI, Fokus pada Tiga Poin Utama

KPK tetap menggunakan kewenangan yang sudah diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang memberi kewenangan kepada KPK untuk melakukan penyadapan tanpa perlu izin ketua pengadilan negeri.

Hal yang sama disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, yang menegaskan bahwa penyadapan KPK berpedoman pada UU KPK, bukan pada ketentuan dalam KUHAP.

Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), juga menambahkan bahwa KPK tidak perlu mengikuti aturan dalam RUU KUHAP.

“KPK sudah memiliki kewenangan khusus, sehingga tidak perlu izin ketua pengadilan negeri untuk melakukan penyadapan,” ujarnya.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post