DPR Sahkan Revisi UU TNI, Fokus pada Tiga Poin Utama
By Cecep Mahmud
20 Mar 2025

Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan bahwa revisi ini berfokus pada tiga substansi utama yang dianggap penting untuk disesuaikan. (tangkap layar)
LBJ - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Kamis (20/3/2025).
Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan bahwa revisi ini berfokus pada tiga substansi utama yang dianggap penting untuk disesuaikan dengan dinamika pertahanan dan keamanan negara saat ini.
"Revisi UU TNI ini hanya mengatur tiga poin substansi utama yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah," ujar Puan dalam rapat paripurna DPR, Kamis siang.
Poin pertama yang diubah adalah Pasal 7 mengenai tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dalam pasal ini, tugas pokok TNI yang semula berjumlah 14 ditambah menjadi 16.
Baca juga: Fraksi Gerindra Dukung Revisi UU TNI, Tegaskan Tidak Ada Dominasi Militer
Penambahan dua tugas baru tersebut adalah membantu menanggulangi ancaman pertahanan siber dan melindungi serta menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.
Poin kedua, lanjut Puan, adalah Pasal 47 yang mengatur tentang penempatan prajurit aktif pada kementerian/lembaga. Sebelumnya, TNI hanya dapat menduduki jabatan di 10 kementerian/lembaga, namun kini jumlahnya bertambah menjadi 14.
Empat institusi tambahan yang dapat diisi oleh prajurit TNI adalah Badan Keamanan Laut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Kejaksaan Agung.
Penugasan ini akan dilakukan berdasarkan permintaan dari pimpinan kementerian/lembaga dan tetap mengikuti peraturan administrasi yang berlaku.
Poin ketiga adalah Pasal 53 yang mengatur penambahan masa dinas keprajuritan. Dalam revisi ini, masa pensiun prajurit diperpanjang untuk memberikan keadilan, dengan penambahan usia pensiun sesuai jenjang kepangkatan.
Baca juga: GP Ansor Dukung Revisi UU TNI, Tegaskan Supremasi Sipil Tetap Terjaga
Sebelumnya, masa dinas prajurit diatur hingga usia 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama.
Puan memastikan bahwa revisi UU TNI ini tetap mengedepankan prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
"Kami bersama pemerintah menegaskan bahwa perubahan UU TNI ini tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan," ungkap Puan.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini