Resmi Jadi UU, Ini Perubahan Krusial dalam Revisi RUU TNI 2025
By Shandi March
20 Mar 2025
.jpeg)
RUU TNI akhirnya resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025. (X@TxtMasHara)
LBJ – Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) akhirnya resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025.
Sebanyak 293 anggota DPR menyetujui revisi UU TNI tersebut setelah melalui serangkaian pembahasan yang cukup panjang.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya menyampaikan bahwa ada tiga pasal utama yang menjadi fokus dalam revisi UU TNI. Berikut adalah poin-poin perubahan yang telah disepakati:
1. Kedudukan TNI
Salah satu perubahan penting dalam revisi UU TNI adalah terkait kedudukan TNI yang tertuang dalam Pasal 3. Pasal ini berbunyi:
“Kebijakan dan strategi pertahanan, serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.”
Baca juga : Viral Parade Militer ke DPR RI Jelang Rapat RUU TNI, Dandhy Laksono Singgung Sama Dengan Era Soeharto
Perubahan dalam pasal ini bertujuan untuk memperjelas administrasi strategis dalam tubuh TNI agar lebih tertata dan selaras dengan kebijakan pertahanan nasional.
2. Perluasan Pos Jabatan Sipil bagi Prajurit Aktif
Revisi UU TNI juga mencakup perubahan dalam Pasal 47 yang mengatur mengenai perluasan pos jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif.
Awalnya, prajurit TNI aktif hanya diperbolehkan menduduki 10 pos jabatan sipil di kementerian atau lembaga tertentu. Namun, dengan adanya revisi ini, jumlahnya bertambah menjadi 14 kementerian atau lembaga.
Dengan perubahan ini, prajurit TNI aktif kini dapat menduduki posisi strategis di berbagai institusi, termasuk Kejaksaan Agung dan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Baca juga : Aksi UGM dan UII Tolak RUU TNI, Disebut Bangkitkan Otoritarianisme Orde Baru
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan sinergi antara militer dan pemerintahan sipil.
3. Revisi Usia Pensiun Prajurit TNI
Perubahan lainnya terdapat dalam Pasal 53 yang mengatur usia pensiun prajurit TNI. Sebelumnya, aturan menyebutkan bahwa perwira TNI memiliki batas usia pensiun maksimal 58 tahun, sedangkan bintara dan tamtama pensiun pada usia 53 tahun.
Namun, dalam revisi terbaru, batas usia pensiun dinaikkan menjadi:
· Tamtama dan bintara: 55 tahun
· Perwira hingga pangkat kolonel: 58 tahun
· Perwira tinggi bintang satu: 60 tahun
· Perwira tinggi bintang dua: 61 tahun
· Perwira tinggi bintang tiga: 62 tahun
Baca juga : Ada 5.021 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo Tolak RUU TNI di Gedung DPR RI Hari Ini
Selain itu, untuk prajurit yang menduduki jabatan fungsional, usia pensiun diperpanjang hingga 65 tahun. Sementara itu, perwira tinggi bintang empat masih bisa diperpanjang masa dinas keprajuritannya sesuai dengan kebijakan presiden.
Revisi UU TNI ini memicu beragam tanggapan dari berbagai pihak. Beberapa kalangan menilai perubahan ini akan memperkuat peran TNI dalam pemerintahan, sementara pihak lain khawatir akan potensi kembalinya dwifungsi TNI dalam politik dan birokrasi sipil.
Dengan perubahan ini, masa depan profesionalisme militer di Indonesia masih menjadi topik yang terus diperbincangkan. Apakah revisi ini akan membawa dampak positif atau justru membuka ruang bagi dominasi militer dalam ranah sipil? Waktu yang akan menjawabnya. (***)
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini