Mahasiswa Tolak UU TNI Ditangkap dan Diminta Tebusan Rp12 Juta? Ini Klarifikasi Polisi
By Shandi March
24 Mar 2025
.jpg)
Beredar kabar di media sosial bahwa lima mahasiswa yang ikut aksi unjuk rasa menolak UU TNI ditangkap oleh Polsek Cakung dan diminta uang tebusan sebesar Rp12 juta. (Foto:Pixabay)
LBJ – Beredar kabar di media sosial bahwa lima mahasiswa yang ikut aksi unjuk rasa menolak UU TNI ditangkap oleh Polsek Cakung dan diminta uang tebusan sebesar Rp12 juta. Namun, Polres Metro Jakarta Timur dengan tegas membantah informasi tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menegaskan bahwa Polsek Cakung tidak pernah menangkap lima mahasiswa terkait aksi demonstrasi menolak pengesahan UU TNI.
“Kami sampaikan bahwa Polsek Cakung yang berada di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur tidak pernah mengamankan lima orang mahasiswa, termasuk Muhammad Nabil Rafiudin, terkait dengan aksi unjuk rasa pengesahan RUU TNI di wilayah hukum Polrestro Jakarta Pusat,” kata Nicolas dalam keterangan resminya pada Senin (24/3).
Selain itu, Nicolas juga membantah kabar yang menyebutkan adanya permintaan uang tebusan dari pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial merupakan hoaks.
Baca juga: Mahasiswa dan Masyarakat Sipil Kembali Turun ke Jalan Tolak UU TNI di Surabaya
“Hal-hal mengenai adanya permintaan dari pihak Polsek Cakung seperti uang tebusan yang beredar di media sosial adalah tidak benar alias hoaks,” lanjutnya.
Polisi Sebut Penangkapan Terkait Kasus Tawuran, Bukan Demonstrasi
Lebih lanjut, Nicolas menjelaskan bahwa pada 16 Februari 2025, Polsek Cakung memang menangkap empat orang, tetapi bukan karena aksi unjuk rasa melainkan terkait kasus tawuran di wilayah tersebut.
Mereka yang ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses penyidikan.
“Adapun pada 16 Februari 2025 lalu, Polsek Cakung mengamankan empat orang terkait aksi tawuran di wilayah Cakung, jauh dari unjuk rasa yang berada di wilayah hukum Polrestro Jakarta Pusat,” jelasnya.
Nicolas mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi.
Baca juga: Massa Aksi Tolak UU TNI di Malang Dipukul Aparat, Jurnalis dan Tim Medis Ikut Jadi Sasaran Aniaya
Jika ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian, ia meminta masyarakat segera melapor ke Propam Polres Metro Jakarta Timur atau Propam Polda Metro Jaya.
Demonstrasi Tolak UU TNI Berujung Polemik
Sebelumnya, massa mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR pada Kamis (20/3).
Mereka menolak pengesahan UU TNI yang dinilai dilakukan secara terburu-buru dan tidak transparan.
Aksi unjuk rasa ini dipicu oleh sejumlah pasal dalam revisi UU TNI yang dianggap kontroversial. Beberapa pasal yang disorot antara lain:
- Pasal 7 – Memperluas tugas dan fungsi TNI dalam operasi selain perang (OMSP).
- Pasal 47 – Memungkinkan prajurit aktif untuk menempati 14 instansi sipil dari sebelumnya hanya 10.
- Pasal 53 – Mengatur perpanjangan usia pensiun anggota TNI berdasarkan klaster jabatan.
Meskipun menuai banyak kritik, pemerintah dan DPR tetap mengesahkan revisi UU TNI dalam rapat paripurna ke-15 masa sidang II 2024-2025 pada Kamis pagi.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini