RUU TNI Disahkan, Komisi I DPR Desak Panglima TNI Tarik Ribuan Prajurit dari Jabatan Sipil
By Shandi March
21 Mar 2025
.jpg)
Komisi I DPR RI Desak Panglima TNI Tarik Ribuan Prajurit dari Jabatan Sipil. (X@Puspen_TNI)
LBJ – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk segera mengeluarkan surat perintah penarikan seluruh prajurit TNI aktif dari jabatan sipil. Langkah ini diharapkan dilakukan setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI resmi disahkan menjadi Undang-Undang.
Dalam keterangannya, Hasanuddin menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap Pasal 47 UU TNI yang mengatur bahwa prajurit aktif hanya diperbolehkan menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga yang telah ditentukan.
“Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” ujar Hasanuddin pada Jumat (21/3).
Baca juga : Bentrok Demo Tolak RUU TNI di DPRD Sulut, Viral Duel Seru Polisi vs Pendemo di Media Sosial
Hasanuddin mengungkapkan bahwa saat ini terdapat ribuan prajurit TNI aktif yang masih menduduki jabatan sipil di berbagai instansi, termasuk kementerian, badan, hingga BUMN. Posisi mereka beragam, mulai dari staf hingga ajudan. Namun, ia tidak mengungkapkan jumlah pasti terkait hal ini.
“Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Desakan Mundur dari Jabatan Sipil
Sebelumnya, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) juga menyerukan agar ribuan prajurit TNI aktif segera mengundurkan diri dari jabatan sipil menyusul pengesahan RUU TNI.
Baca juga : Resmi Jadi UU, Ini Perubahan Krusial dalam Revisi RUU TNI 2025
Sekretaris Jenderal PBHI, Gina Sabrina, menekankan bahwa perubahan Pasal 47 ayat 2 UU TNI memiliki dampak langsung terhadap ribuan prajurit yang saat ini menjabat di luar ketentuan yang diperbolehkan.
“Implikasinya adalah 2.569 prajurit TNI aktif, data per tahun 2023, itu serentak harus mundur. Kalau perlu besok sebagai bentuk konsistensi terhadap tunduknya TNI kepada UU TNI dan juga supremasi sipil,” ujar Gina pada Kamis (20/3).
Dengan adanya desakan dari berbagai pihak, kebijakan ini menjadi sorotan publik. Implementasi aturan baru ini diharapkan dapat memastikan netralitas TNI dalam ranah sipil dan memperkuat supremasi hukum di Indonesia.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini