×
image

Pengadilan Federal Tolak Permintaan Trump untuk Menolak Gugatan Khalil

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 20 Mar 2025

 Mahmoud Khalil,  seorang mahasiswa pascasarjana Universitas Columbia ditahan sejak 8 Maret akibat partisipasinya dalam protes kampus untuk Gaza.

Mahmoud Khalil, seorang mahasiswa pascasarjana Universitas Columbia ditahan sejak 8 Maret akibat partisipasinya dalam protes kampus untuk Gaza.


LBJ - Pengadilan federal di Amerika Serikat menolak permintaan pemerintahan Presiden Donald Trump untuk menangguhkan gugatan hukum yang diajukan oleh aktivis hak-hak Palestina Mahmoud Khalil terkait penahanan dan upaya deportasinya.

Khalil, seorang mahasiswa pascasarjana Universitas Columbia yang juga penduduk tetap sah, telah ditahan sejak 8 Maret akibat partisipasinya dalam protes kampus untuk Gaza tahun lalu.

Hakim Jesse Furman, dalam putusannya pada hari Rabu, memutuskan bahwa permintaan Khalil untuk peninjauan kembali terhadap penahanannya, yang dikenal sebagai petisi habeas corpus, harus dilanjutkan.

Pemerintah Trump sebelumnya berusaha agar pengadilan menolak gugatan tersebut.

Baca juga: Trump Janji Akan Musnahkan Houthi Jika Terus Menyerang Kapal dan Israel

Furman menegaskan bahwa klaim Khalil bahwa deportasi tersebut melanggar hak kebebasan berbicara dan hak atas proses hukum sesuai dengan Konstitusi AS perlu mendapat peninjauan serius.

"Ini adalah tuduhan dan argumen serius yang memerlukan peninjauan cermat oleh pengadilan," ujar Furman.

Dalam putusannya, menggarisbawahi prinsip konstitusional dasar bahwa setiap orang di Amerika Serikat berhak atas proses hukum yang layak.

Khalil mengklaim bahwa penahanannya adalah akibat langsung dari pendirian politiknya yang mendukung kemerdekaan Palestina dan mengutuk kekerasan terhadap warga Gaza.

Khalil ditahan oleh agen penegakan imigrasi AS dan dipindahkan antar fasilitas tanpa memberi tahu keluarganya atau pengacaranya, yang menimbulkan kekhawatiran tentang pelanggaran kebebasan berbicara.

Baca juga: Netanyahu Sebut Serangan Mematikan di Gaza Hanya Permulaan

Sementara itu, pemerintahan Trump berusaha untuk mendeportasi Khalil berdasarkan ketentuan hukum imigrasi yang memungkinkan menteri luar negeri untuk mendeportasi warga non-AS jika keberadaannya dianggap merugikan kebijakan luar negeri AS.

Trump juga mengancam Iran terkait dukungan terhadap kelompok yang diduga berhubungan dengan Hamas. Namun, Khalil dan para pendukungnya menyatakan bahwa ia hanya terlibat dalam protes damai terhadap hubungan Universitas Columbia dengan militer Israel.

Pengadilan juga memutuskan bahwa masalah ini harus dipindahkan ke New Jersey, tempat Khalil ditahan. Furman memerintahkan agar petisi tersebut dipindahkan segera dan mengeluarkan perintah untuk tetap melarang deportasi Khalil selama kasus ini berlangsung.***

Sumber: Al Jazeera


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post