×
image

Gubernur Jawa Barat Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan hingga Tahun 2024, Catat Jadwalnya!

  • image
  • By Sitiayani

  • 19 Mar 2025

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Foto: Instagram @dedimulyadi71

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Foto: Instagram @dedimulyadi71


LBJ - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024 akan dibebaskan. Tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024, 2023, 2021, 2020, 2019, dan tahun-tahun sebelumnya tanpa terkecuali.

Tunggakan Pajak Kendaraan Dibebaskan

“Kami mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan kendaraan bermotornya tetapi setelah Lebaran mohon diperpanjang, jadi yang tunggakannya tahun 2024 kebelakang tidak usah dibayar kami maafkan,” ucap Dedi Mulyadi dikutip dari akun Instagram @dedimulyadi71, Rabu (19/3/2025).

Dedi juga mengumumkan percepatan jadwal penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Semula dijadwalkan mulai 11 April 2025 hingga 6 Juni 2025, kini kebijakan tersebut dimajukan menjadi 20 Maret hingga 6 Juni 2025.

Baca juga: Jangan Ketinggalan! Mudik Gratis Pemprov Jakarta Gelombang II Dibuka Besok

Jadwal Penghapusan

Dedi mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini agar bisa membayar pajak kendaraan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

“Ayo datang ke kantor Samsat. Daripada duit disimpan di dompet atau di bank, nanti Lebaran kepakai. Habis Lebaran, duitnya buat bayar pajak kendaraan habis, lho. Padahal kami sudah ampuni. Ayo bayar pajak ya, mulai hari Kamis, 20 Maret-6 Juni 2025,” imbaunya.

Dedi menekankan pengampunan pajak hanya dilakukan sekali dan jangan disia-siakan.

Baca juga: Ada 15 Kriteria Masyarakat Gratis Naik Transjakarta, Bisa Daftar Online

Cara Bayar Tanpa Biaya Tunggakan

Dedi Mulyadi akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat menetapkan prosedur pembayaran pajak kendaraan tanpa biaya tunggakan.

Berikut cara pembayaran pajak kendaraan tanpa biaya tunggakan:

1. Bawa kelengkapan surat-surat kendaraan, khusus warga Jawa Barat.

2. Kunjungi kantor Samsat terdekat.

3. Petugas akan memeriksa kelengkapan surat kendaraan berikut jumlah tunggakan yang ada.

4. Tunggakan otomatis dihapus, dan pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun 2025.

Baca juga: Transjakarta Izinkan Penumpang Berbuka Puasa di Dalam Bus Selama Ramadan

Dedi mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap pungutan liar. Jika ada pungutan di luar kebijakan sesuai SK Gubernur, Dedi meminta laporkan ke media sosial, nanti akan ditanggapi. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post