×
image

Ada 15 Kriteria Masyarakat Gratis Naik Transjakarta, Bisa Daftar Online

  • image
  • By Sitiayani

  • 26 Feb 2025

Bus Transjakarta. Foto: Jakarta.go.id

Bus Transjakarta. Foto: Jakarta.go.id


LBJ - Transjakarta punya program Kartu Layanan Gratis Transjakarta (TJ Card) bagi para penumpangnya.

Naik Transjakarta Gratis

Program ini merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberikan warga akses transportasi publik lebih terjangkau dan mudah.

Pemprov Jakarta membuka program naik Transjakarta secara gratis untuk 15 kriteria masyarakat. Mereka bisa keliling Jakarta menggunakan Transjakarta tanpa mengeluarkan biaya sepeser pun.

Baca juga: Catat! Transjakarta 5D Jurusan Cililitan-Ancol Berhenti Operasi 28 Februari

Ada 15 Kriteria

Berikut 15 kriteria atau kelompok masyarakat bisa naik bus Transjakarta gratis, dikutip dari Jakarta.go.id:

1. Pegawai Negeri Sipil Pemprov Jakarta dan pensiunannya;

2. Tenaga Kontrak yang bekerja di Pemprov DKI;

3. Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP);

4. Karyawan Swasta tertentu/Pekerja (Gaji sesuai UMP melalui Bank DKI);

5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa;

6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.

Keenam kriteria penerima layanan gratis dengan Jakcard Combo bisa melakukan pendaftaran dengan menghubungi Bank DKI. Warga bisa mendaftarkan diri secara langsung atau menghubungi Bank DKI.

Nantinya, pemohon membawa dokumen pendukung, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan pasfoto.

Baca juga: Sempat Ditutup karena Proyek LRT, Transjakarta Aktifkan Lagi Halte Rawamangun

7. Lanjut usia 60 tahun ke atas (lansia);

8. Penyandang disabilitas;

9. Anggota Veteran Republik Indonesia;

10. Penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera);

11. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu;

12. Pengurus masjid (marbot);

13. Pendidik dan tenaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);

14. Jumantik;

15. Anggota TNI/Polri.

Untuk kriteria masyarakat nomor 7-15, layanan gratis naik Transjakarta ini bisa didapat menggunakan TJ Card.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi Kartu Layanan Gratis Transjakarta di link https://klg.transjakarta.co.id/klg/.

Pemohon harus mengisi biodata dan mengunggah dokumen, seperti KTP, KK, pasfoto, dan dokumen pendukung lain sesuai kriteria.

Dokumen pendukung spesifik dimaksud, antara lain:

- Penduduk Kepulauan Seribu: KTP Kepulauan Seribu

- Penerima Raskin: KTP DKI Jakarta dan Kartu Keluarga Sejahtera aktif

- Anggota TNI/Polri: KTP nasional, foto berseragam, dan Kartu Tanda Anggota aktif

- Veteran RI: KTP nasional dan Kartu Tanda Anggota Veteran

- Penyandang disabilitas: KTP nasional dan bukti rekam medis

- Lansia: KTP DKI Jakarta

- Pengurus masjid: KTP DKI Jakarta dan Surat Keputusan Dewan Masjid Indonesia tahun berjalan

- Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD: KTP DKI Jakarta dan Surat Keputusan mengajar tahun berjalan

- Jumantik: KTP DKI Jakarta dan Surat Keputusan Jumantik tahun berjalan.

Baca juga: Gratis, Ini Cara Daftar Kartu Disabilitas Pengguna KRL Jabodetabek

Setelah pendaftaran dan verifikasi berhasil, warga akan menerima informasi mengenai pengambilan kartu bisa digunakan untuk menikmati layanan Transjakarta gratis.

Untuk informasi lebih lengkap bisa hubungi contact center Transjakarta di 1500-102 atau akun Instagram @pt_transjakarta. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post