×
image

Dukun Selebgram Dibekuk Polisi, Tiga Tahun Konsumsi Narkoba

  • image
  • By Sitiayani

  • 12 Mar 2025

Ilustrasi narkoba. Foto: Freepik

Ilustrasi narkoba. Foto: Freepik


LBJ - Polsek Metro Gambir Jakarta Pusat meringkus pria berinisial RR (24), seorang konsultan ahli spiritual lantaran tersandung kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim).

Dukun Selebgram Dibekuk

RR dikenal publik sebagai pemilik akun Instagram @narakumbara_21, menawarkan jasa layanan spiritual dan barang mistis.

Awal dugaan kasus narkoba RR terungkap lantaran informasi diterima tim Analis Polsek Gambir melalui akun media sosial tersebut.

"Duga ada semacam transaksi atau praktik penyalahgunaan narkotika jenis sabu," ungkap Kapolsek Gambir, Kompol Rezeki Revi Respati, Rabu (12/3/2025).

Dalam kasus ini, polisi menangkap tersangka lain berinisial TH (21).

TH merupakan karyawan di padepokan Narakumbara terjaring usai transaksi di depan padepokan Narakumbara di wilayah Jakarta Timur.

"Dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan lainnya, kemudian didapati dua paket plastik klip kecil yang berisi kristal putih diduga sabu-sabu," jelas Revi.

Baca juga: Anak Bos Prodia Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Remaja Hari Ini, Dicecoki Narkoba

TIga Tahun Konsumsi Sabu

Hasil pemeriksaan, barang bukti tersebut diduga merupakan kiriman paket dari BR atau Bang Rembo, saat ini masuk buronan polisi atau daftar pencarian orang (DPO).

"Saat mau diantarkan, setelah kami amankan TH, barulah kami selidiki dan geledah rumah RR yang berada dekat padepokan Narakumbara," terang Revi.

Dari penyisiran, polisi menemukan lima paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto sekitar 1,67 gram. Selain itu, ditemukan daun kering jenis sintetis dengan berat bruto 0,71 gram.

Dilaporkan, RR menggunakan narkotika selama tiga tahun, terakhir melalui TH.

Baca juga: Mantan Polisi Palak Sopir Jaklingko di Jakpus, Bawa Pistol Korek Api Buat Gagah-gagahan

Oleh polisi, RR dan TH ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) jo pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post