Polisi Gerebek Pabrik Rumahan Minyak Goreng Ilegal Bermerek Minyakita di Bogor
By Cecep Mahmud
11 Mar 2025

Pengelola pabrik sedang menunjukan cara operasional pengemasan minyak goreng bermerk MinyaKita.(Istimewa)
LBJ - Sebuah pabrik rumahan yang memproduksi minyak goreng ilegal bermerek Minyakita digerebek oleh aparat kepolisian di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (10/3/2025). Dari lokasi tersebut, polisi menemukan ribuan bungkus minyak goreng curah yang telah dikemas ulang dan diberi label Minyakita.
Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan pengawasan distribusi bahan pokok selama bulan Ramadan. Petugas mendapati minyak goreng kemasan plastik yang mencurigakan karena berbeda dari produk Minyakita resmi.
Pelanggaran Berat: Kuantitas dan Label Palsu
Saat dilakukan penimbangan, diketahui bahwa kemasan satu liter minyak goreng yang dijual ternyata hanya berisi sekitar 750 mililiter. Hal ini mendorong Tim Reskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya menemukan gudang produksi ilegal di wilayah Cijujung, Bogor.
Baca juga: Bareskrim Selidiki Dugaan Kecurangan Minyakita, Tiga Produsen Terlibat
"Dari situ, Tim Reskrim kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan didapatkan sebuah gudang produksi minyak goreng ilegal bermerek Minyakita," ujar Rizka dalam konferensi pers di lokasi penggerebekan.
Penggerebekan dan Temuan Barang Bukti
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sekitar 400 dus berisi total 4.800 bungkus minyak goreng kemasan plastik. Selain itu, petugas juga menyita delapan tangki, empat drum, dan dua mesin yang digunakan untuk pengepakan ulang.
Pabrik ilegal ini diketahui dikelola oleh seorang pria berinisial TRM yang telah menjalankan kegiatan ini sejak Januari 2025. Minyak goreng curah yang diperoleh dari Cakung dan Tangerang dikemas ulang dengan label Minyakita sebelum dipasarkan kembali.
Modus Operandi dan Harga di Atas HET
Rizka mengungkapkan bahwa modus operandi TRM adalah memperoleh minyak goreng curah dari berbagai daerah, kemudian mengirimnya ke pabrik rumahan di Cijujung untuk dikemas ulang. Minyak tersebut kemudian dijual dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) tanpa mencantumkan berat bersih yang sesuai di kemasan.
Baca juga: Sidak Pasar, Mentan Amran Temukan Perusahaan Minyakita Sunat Volume, Ancam Tutup dan Cabut Izin
"Seharusnya berat bersih yang diedarkan satu liter. Namun, oleh tersangka, berat yang diedarkan itu hanya 750-800 mililiter sehingga terjadi pengurangan kuota," jelas Rizka.
Tak hanya itu, label Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang tercantum pada kemasan produk tersebut diketahui sudah tidak berlaku.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini