×
image

Bareskrim Selidiki Dugaan Kecurangan Minyakita, Tiga Produsen Terlibat

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 10 Mar 2025

Bareskrim Polri mengidentifikasi tiga produsen Minyakita yang diduga melakukan pelanggaran. (foto X/@UangReceh878931)

Bareskrim Polri mengidentifikasi tiga produsen Minyakita yang diduga melakukan pelanggaran. (foto X/@UangReceh878931)


LBJ - Bareskrim Polri turun tangan menyelidiki dugaan kecurangan dalam kemasan minyak goreng Minyakita. Penyidikan ini dilakukan setelah Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan bahwa isi kemasan Minyakita 1 liter ternyata hanya berkisar 750 hingga 800 mililiter.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyita barang bukti untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

"Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut, telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti, proses penyelidikan, dan penyidikan lebih lanjut," ujar Helfi kepada wartawan, Minggu (9/3/2025).

Tiga Produsen Diduga Melanggar Aturan

Bareskrim Polri mengidentifikasi tiga produsen Minyakita yang diduga melakukan pelanggaran, yaitu:

  1. PT Artha Eka Global Asia, Depok
  2. Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus
  3. PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang

Baca juga: Ibu Ditemukan Tewas di Toren air Tambora Dikenal Bantu Warga Pinjamkan Uang dan Jualan Es Batu

"Ketiga perusahaan tersebut diduga memproduksi minyak goreng Minyakita yang tidak sesuai dengan label pada kemasan," jelas Helfi.

Selain volume yang tidak sesuai, minyak goreng ini juga dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Seharusnya, Minyakita dijual Rp 15.700 per liter, namun ditemukan dipasarkan dengan harga Rp 18.000 per liter.

Mentan: Kecurangan Ini Harus Ditindak Tegas

Pada Sabtu (8/3), Mentan Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dalam sidak tersebut, ia menemukan ketidaksesuaian volume kemasan serta harga yang melebihi HET.

"Kami menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000. Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter," ujar Amran, seperti dikutip dari detikFinance, Sabtu (8/3).

Ia menegaskan bahwa praktik ini merugikan masyarakat, terutama di bulan Ramadan, ketika kebutuhan bahan pokok meningkat. Oleh karena itu, ia meminta agar Satuan Tugas (Satgas) Pangan dan Bareskrim Polri segera mengambil tindakan.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut," tegasnya.

Baca juga: Pesan Terakhir Ibu dan Anak Tewas dalam Toren di Jakbar, Mau Menginap

Bareskrim: Penyidikan Akan Berjalan Sesuai Hukum

Penyidik Madhya Pideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Burhanuddin, menyatakan bahwa kepolisian akan menindaklanjuti kasus ini dengan tegas.

"Kami dari Bareskrim Mabes Polri hari ini mendampingi Bapak Mentan Amran dalam sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan ini dan segera menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Burhanuddin.

Mentan Amran juga mengingatkan kepada seluruh produsen dan distributor untuk mematuhi regulasi yang berlaku.

"Saya ingatkan kepada semua produsen dan distributor, jangan bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas," tambahnya.

Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan inspeksi pasar guna memastikan bahwa produk pangan yang beredar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post