Sidak Pasar, Mentan Amran Temukan Perusahaan Minyakita Sunat Volume, Ancam Tutup dan Cabut Izin
By Shandi March
08 Mar 2025
.jpeg)
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta tiga perusahaan minyakita yang melakukan pelanggaran ditutup dan dicabut izinnya. (Dok. Kementan)
LBJ - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3). Dalam sidaknya, ia menemukan tiga perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran dalam produksi dan distribusi minyak goreng Minyakita.
Amran menyatakan jika dugaan pelanggaran ini terbukti, maka perusahaan-perusahaan tersebut harus ditutup dan izinnya dicabut.
"Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat. Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat," ujar Amran dalam keterangan resmi, Sabtu (8/3).
Baca juga : Pemerintah Majukan Libur Sekolah Lebaran 2025 Mulai 21 Maret 2025
Minyakita Dijual di Atas HET dan Kurangi Volume
Sidak tersebut dilakukan guna memastikan pasokan bahan pokok tersedia dengan harga yang wajar bagi masyarakat.
Namun, Amran justru menemukan adanya minyak goreng Minyakita yang tidak sesuai aturan, baik dari segi harga maupun volume.
Menurutnya, minyak goreng kemasan yang seharusnya memiliki volume 1 liter, justru hanya berisi 750 hingga 800 mililiter. Selain itu, harga jualnya juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Di kemasan tertulis harga Rp15.700 per liter, tetapi minyak tersebut dijual dengan harga Rp18.000 per liter.
Tiga perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran ini adalah PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
Baca juga : Kiat Olahraga Saat Puasa Ramadan, Tubuh Sehat dan Tak Bikin Lelah
"Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp15.700 menjadi Rp18.000," jelas Amran.
"Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat," tambahnya.
Menanggapi temuan tersebut, Amran menegaskan bahwa praktik curang seperti ini tidak bisa ditoleransi, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat. Ia meminta agar perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar segera diproses secara hukum dan ditutup.
Amran mengingatkan para pelaku usaha untuk patuh terhadap regulasi yang berlaku. Pemerintah akan terus melakukan sidak guna memastikan produk pangan yang beredar di pasaran sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Baca juga : Ini Dia Sosok Ratu Dewa, Wali Kota Palembang yang Geram Saat Sidak, Kantor Lurah Kosong
"Saya ingatkan kepada semua produsen dan distributor, jangan bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas. Kami tidak segan-segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan," tegasnya.
Pemerintah berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang mencoba memanipulasi harga dan kualitas barang yang dijual di pasaran.
Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh bahan pokok dengan harga yang wajar dan kualitas yang sesuai.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini